Minggu, 31 Mei 2026

Menteri P2MI Tegaskan 110 PMI Korban Online Scam di Kamboja akan Dipulangkan

Menteri P2MI sudah melakukan pendalaman kasus langsung di Kamboja dengan menerjunkan Direktur Siber KP2MI.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KORBAN ONLINE SCAM - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kiri) bersama Wamen P2MI Christina Aryani (tengah) saat jumpa pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (23/10/2025). Mukhtarudin menyampaikan update nasib 110 PMI di Kamboja yang jadi korban online scam. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kasus penipuan daring atau online scam yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) terus meningkat.

Angkanya bahkan sudah mencapai 10.000 kasus dan makin meluas tersebar ke 9 negara lain, termasuk Kamboja.

Ada 7 negara yang berada di kawasan Asia Tenggara, sisanya berada di Afrika Selatan, Belarus, dan United Arab Emirate (UAE).

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Namun Judha menjelaskan dari 10.000 kasus tersebut, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban.

Mayoritas bahkan terindikasi sebagai pelaku.

Berdasarkan catatan Direktorat PWNI Kemlu RI, dari 10.000 kasus tersebut, sekitar 1.500 kasus WNI merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekitar 8.500 kasus adalah pelaku perekrutan dan terlibat dalam kasus penipuan daring di negara lain yang menyasar WNI di dalam negeri.

“Jadi dari 10 ribu ya dalam catatan kami, sekitar 1.500-an yang korban TPPO,” jelas Judha.

Kata Judha, banyak dari WNI di luar negeri menerima tawaran bekerja sebagai penipu daring karena diimingi gaji lebih tinggi dan diberikan fasilitas yang memudahkan.

Contoh kasus lainnya adalah banyaknya WNI kambuhan yang kembali terjun ke dunia penipuan daring. 

Mereka sebelumnya telah dipulangkan ke tanah air karena meminta pertolongan pemerintah agar terlepas dari jeratan penipuan daring.

Tapi setelah direpatriasi ke tanah air, beberapa bulan kemudian mereka kembali pergi ke negara tujuan untuk bekerja di bidang yang sama.

“Artinya, warga negara tersebut melapor kepada kami, kemudian sudah ditangani, kita fasilitasi kepulangannya ke Indonesia, dan kemudian tercatat berangkat lagi ke luar negeri. Bekerja di sektor yang sama dan kemudian bermasalah kedua kalinya,” ungkap Judha.

Judha kemudian mencontohkan pada saat pemerintah memulangkan 599 WNI ke tanah air pada November 2024, ada WNI berinisial S yang mengaku sebagai korban TPPO. KBRI Yangon di Myanmar kemudian berhasil memulangkan S ke tanah air.

Namun Kemlu kaget ketika 4 bulan kemudian pemerintah tengah memproses pemulangan WNI lainnya dari Myawaddy, Myanmar, S kembali tercatat dalam daftar repatriasi ke Indonesia.

Padahal Myawaddy merupakan kawasan konflik bersenjata yang dikuasai oleh kelompok pemberontak.

“Jadi, hanya dalam waktu rentang 4 bulan, dia sudah kembali lagi ke Myawaddy, bermasalah hal yang sama, kemudian ketemu,” kata Judha.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved