Minggu, 19 April 2026

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Panggil Eks Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah Terkait Korupsi Pengolahan Karet

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Potret gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, Kamis (23/10/2025). 

Sebagai penyelenggara negara, Andi Nur Alamsyah diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN Selasa 21 Mei 2024, Andi Nur Alamsyah cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 21 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, Andi Nur Alamsyah memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 2,1 Miliar.

Sebuah tanah dan bangunan di Bogor jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Ia juga memiliki dua unit mobil dan motor disektor alat transportasi dan mesin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved