Sabtu, 11 April 2026

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Panggil Eks Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah Terkait Korupsi Pengolahan Karet

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Potret gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, Kamis (23/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
  • Kerugian negara mencapai Rp 75 miliar
  • Modus operandi penggelembungan harga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah, Kamis (23/10/2025).

Andi Nur Alamsyah, yang menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan periode 2022–2024, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan tahun anggaran 2021–2023.

"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi atas nama ANA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keterangan Andi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Yudi Wahyudin, Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Kasus korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 75 miliar.

Modus Operandi

Modus operandi yang didalami penyidik, seperti pernah dipaparkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan asam semut atau bahan pembeku lateks yang seharusnya disalurkan kepada para petani.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementan bernama Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kementan & Direktur Perusahaan, Dalami Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Yudi telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri, termasuk tersangka Yudi Wahyudin.

Sosok Andi Nur Alamsyah

Dilansir dari Tribuntimur.com, Andi Nur Alamsyah merupakan pejabat asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Nur Alamsyah merupakan alumni SMA Negeri 1 Polewali, S1 Teknik Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kemdian Andi Nur Alam menempuh S2 Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).

Andi Nur Alamsyah dilantik menjadi  Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan pada era Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Ia kemudian dilantik dilantik menjadi Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan) Agustus 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved