Peradi Gencarkan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat Pencari Keadilan
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan menggencarkan pemberian pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma untuk warga miskin.
Ringkasan Berita:
- Peradi akan menggencarkan pemberian pro bono
- Bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tengah mencari keadilan
- Peradi akan menggerakkan advokat untuk memberikan probono minimal 50 jam per tahun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan menggencarkan pemberian pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tengah mencari keadilan.
Peradi yaitu organisasi profesi yang menaungi para advokat (pengacara) di Indonesia dan bertugas menjaga integritas serta kualitas layanan hukum.
Pro bono adalah layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh advokat atau lembaga bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu atau untuk kepentingan umum.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam Rapat Kerja PBH PERADI Jakarta Barat pada 17 Oktober 2025 di Anyer, mengatakan, PBH Peradi terus menggerakkan agar semua advokat anggota Peradi memberikan bantuan hukum probono
"Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PP No. 83 Tahun 2008, Kode Etik Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 ," kata Asido.
Ia menegaskan, aturan-aturan tesebut, menyatakan bahwa advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.
Menurut Asido, sedang dilakukan pembahasan dengan DPN PERADI mengenai ketentuan advokat PERADI dalam masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) setidaknya melakukan satu kali aktivitas pro bono, apakah itu litigasi maupun non litigasi, termasuk sosialisasi, konsultasi hukum, membuat artikel hukum, podcast atau kegiatan aktivitas pro bono lainnya yang berguna bagi masyarakat.
Dengan hanya setidaknya satu kali aktivitas pro bono maka ini akan dapat men trigger sekitar 60.000 Advokat PERADI di seluruh Indonesia untuk memberikan bantuan hukum pro bono, dimana dapat dibuat sistem pelaporan sehingga DPN Peradi bisa mengecek apakah Advokat PERADI sudah menjalankan kewajiban pro bono selama periode berlakunya KTA, sebagai pertimbangan untuk perpanjangan KTA.
Selain itu, PBH Peradi Pusat menhimbau agar semua PBH di daerah agar dapat terakreditasi. Menurutnya, akreditasi ini sangat penting karena menjadi persyaratan untuk dapat menjalin kerja sama dalam pemberian bantuan hukum di luar kewajiban probono yang didasarkan UU Advokat, melalui program bantuan hukum yang disediakan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah dan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun menjadi Posbakum di Pengadilan.
"Untuk itu, diharapkan di tahun 2027, banyak PBH PERADI yang terakreditasi, katanya.
Baca juga: PBH Peradi Siap Berikan Pendampingan Hukum kepada Demonstran Secara Gratis
Asido juga menyampaikan harapan, agar para Pengurus PBH PERADI Jakarta Barat dapat menjalankan program kerja yang diputuskan dalam Rapat Kerja. Teman-teman yang mau menjadi pengurus PBH PERADI itu luar biasa karena mau melayani masyarakat miskin. Yakinlah apa yang teman-teman perbuat untuk memberikan pro bono dan access to justice bagi masyarakat miskin tidak akan sia-sia, kata Asido.
Ridantons Damanik selaku Ketua PBH PERADI Jakarta Barat menyampaikan bahwa semua masukan dalam Rapat Kerja untuk kemajuan PBH PERADI Jakarta Barat akan dijalankan dan meminta agar Pengurus PBH PERADI Jakarta Barat untuk solid dalam menjalankan program-program kerja yang telah diputuskan dan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Tutup Ridantons.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pbh-peradi-berikan-bantuan-hukum.jpg)