Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Didakwa Sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat
Ammar Zoni didakwa sebagai pemasok Narkoba jenis sabu dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat
Ringkasan Berita:
- Jaksa ungkap peran Ammar Zoni dalam kasus peredaran Narkoba di Rutan Salemba
- Rivaldi mengaku mendapatkan Narkoba jenis Sabu dari Ammar Zoni
- Narkoba diambil langsung Rivaldi setelah bertemu Ammar Zoni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini pesinetron Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
Para terdakwa hadir secara daring.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Baca juga: Ibu Angkat Ammar Zoni Berharap Anaknya Direhabilitasi, Singgung Rencana Pernikahan dengan Kamelia
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
Baca juga: Debat Panas di Sidang Ammar Zoni, Hakim Singgung Ancaman Pistol di Lapas Nusakambangan
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan.
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," ucap jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Kepala regu Pengamanan Rutan, Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar Rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," ujar jaksa.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ammar Zoni Ajukan Eksepsi
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang.
Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.