Selasa, 14 April 2026

Purbaya vs KDM, Pengamat Anggap Wajar Pernyataan Menkeu soal Dana Mengendap: Tapi Pemda Baper

Pengamat anggap pernyataan Purbaya soal dana mengendap dan meminta agar Pemda segera menggunakan dana tersebut wajar, apalagi sudah mepet akhir tahun.

|
Penulis: Rifqah
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman | Tribunnews.com/Taufik Ismail
DEDI DAN PURBAYA - Kolase foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan). Pengamat anggap pernyataan Purbaya soal dana mengendap dan meminta agar Pemda segera menggunakan dana tersebut wajar, apalagi sudah mepet akhir tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat sebut pernyataan Purbaya soal dana mengendap wajar disampaikan
  • Pemda dinilai terlalu baper soal omongan Purbaya yang singgung dana Pemda mengendap
  • Masalah perbedaan pendapat Purbaya dan KDM soal dana mengendap dinilai sudah terlalu jauh atau berlebihan

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menganggap pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, soal dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang mengendap dalam bentuk deposito senilai triliunan rupiah, wajar disampaikan.

Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa ada Rp234 triliun dana yang diendapkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan, termasuk Provinsi Jabar yang tercatat paling banyak mengendapkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jabar mengendapkan dana sebesar Rp4,17 triliun. Data itu diperoleh Kemenkeu dari Bank Indonesia (BI) sekaligus akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.

Purbaya pun berpesan kepada Pemda yang masih mengendapkan dana dari pusat agar segera menggunakan uang tersebut untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, sebelum tahun 2025 ini berakhir.

Namun, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan bahwa dana yang disimpan itu bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang siap digunakan kapan saja untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.

Selain itu, KDM juga menyampaikan bahwa angka Rp4,17 triliun yang disebutkan Purbaya bersumber dari BI itu berbeda dengan data yang dimilikinya, yakni dana yang tersimpan hanya Rp2,6 triliun, data ini sama dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KDM juga menegaskan bahwa penyimpanan dana di Bank Jabar Banten (BJB) merupakan prosedur standar untuk mengelola kas daerah, bukan untuk didepositokan agar berbunga tanpa tujuan jelas.

Menurut Trubus, pernyataan Purbaya soal dana mengendap dan meminta agar Pemda segera menggunakan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat itu wajar disampaikan. Apalagi, waktunya sekarang sudah mepet akhir tahun.

Namun, ternyata ada Pemda yang dinilai oleh Trubus baper atau terlalu sensitif dalam menanggapi sesuatu hal.

Seperti saat Purbaya menyebut KDM telah dibohongi alias dikibulin oleh pejabat bawahannya soal jumlah dana mengendap tersebut dan Purbaya menilai KDM seperti sedang berdebat dengan dirinya sendiri, karena semua data yang ia gunakan berasal dari sistem pelaporan perbankan di BI.

KDM kemudian menegaskan, jika ada pejabat Pemprov Jabar yang salah memberikan data tersebut, pejabat itu harus mundur secepatnya.

Baca juga: Purbaya Yudhi soal Klaim Dedi Mulyadi APBD Jabar di Bank Berbentuk Giro: Malah Lebih Rugi Lagi

"Sekarang ada pernyataan, ada daerah yang ternyata menyimpan uang untuk ini kaitannya pembangunan yang istilahnya belum terlaksana, padahal waktunya ini sudah Oktober kan, mepet banget, apa mampu, realistis enggak?" ujar Trubus, Kamis (23/10/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

"Itu kan sesuatu yang sebenarnya wajar disampaikan, tapi kan daerah ada merasa baper, malah akhirnya menghujat sampai kepada 'nanti kalau dibohongi, membohongi atau dikibuli sama anak buahnya, akan saya pecat itu'," papar Trubus.

Hal tersebut, menurut Trubus, sudah berlebihan karena seolah-olah memojokkan pihak lainnya hingga membuat publik kebingungan, padahal dalam hal ini hanya perlu menjelaskan saja bahwa memang ada beberapa hal yang perlu dievaluasi.

"Nah, ini kan hal-hal yang menurut saya menjadi ranahnya terlalu jauh gitu ya, yang menurut publik kemudian membingungkan sepertinya. Kemudian penjelasan terakhir setelah dari sana mengatakan bahwa seolah-olah pusat itu salah, Menteri Purbaya, penjelasan BI enggak seperti itu."

"Ini kan sesuatu yang kemudian memancing seolah-olah memojokkan pihak, harusnya kan tidak seperti itu. Komunikasinya lebih menjelaskan saja memang ada beberapa hal yang perlu dievaluasi, harusnya gitu aja, publik sudah paham kok, ya enggak usah terlalu kemudian dijelaskan," tegas Trubus.

Trubus pun mengatakan bahwa aturan terkait dana tersebut sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan seharusnya sudah menjadi patokan.

"Secara kebijakan kan sebenarnya itu sesuatu yang ranahnya ranah elit gitu ya. Sesungguhnya tinggal bagaimana ketika aturan itu ditetapkan kan, aturan ini dasarnya undang-undang HKPD ya kan sudah ada, undang-undang otonomi Daerah itu, pemerintah daerah pemda itu aturan yang sudah jadi patokan," jelasnya.

Namun, pembahasan soal dana mengendap di Pemda itu menjadi ramai karena seolah terdapat persaingan karena yang terlihat ngotot terkait dana daerah itu hanya KDM, padahal sebelumnya diketahui sebanyak 18 kepala daerah mendatangi Purbaya dan mengeluhkan kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD).

"Tapi kemudian yang muncul di publik itu jadi seperti ada persaingan gitu, kenapa kok yang ngotot hanya Gubernur Jawa Barat, yang lain kok tidak ngotot, padahal sebelumnya sudah ada 18 gubernur yang ngeroyok ke Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Penjelasan Purbaya dan Dedi Mulyadi

Berdasarkan pencatatan Kemenkeu yang dilakukan setiap akhir September sejak 2021, Purbaya memaparkan bahwa tren dana daerah yang tersimpan di perbankan mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. 

Pada 2021, dana mengendap tercatat sebesar Rp 194,1 triliun, lalu naik menjadi Rp 223,8 triliun pada 2022. Angka tersebut sempat turun menjadi Rp 211,7 triliun pada 2023 dan kembali menurun ke Rp 208,6 triliun pada 2024. 

Namun, pada 2025, jumlah simpanan daerah kembali melonjak hingga mencapai Rp 234 triliun, menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Purbaya pun menegaskan, data yang ia sampaikan bersumber langsung dari BI, bukan hasil perhitungan internal Kemenkeu. 

“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia, loh. Karena itu laporan dari perbankan. Data pemerintah, sekian, sekian, sekian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).

Purbaya juga mengatakan, data mengenai dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di bank sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yakni mencapai Rp234 triliun.

Rinciannya terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.

Dari situ, Purbaya kemudian merilis data yang menyebut dana mengendap milik Pemprov Jabar tercatat mencapai Rp4,17 triliun. Namun, hal tersebut dibantah oleh KDM.

Menurut KDM, tudingan bahwa semua daerah menahan belanja dan menimbun uang di bank tidak berdasar.

Karena itulah, Purbaya menyebutkan bahwa bisa saja KDM mendapatkan data yang keliru dari anak buahnya, kemudian memintanya agar memeriksa langsung ke Bank Sentral.

Setelah Purbaya meminta KDM memeriksa langsung data soal Pemda yang menyimpan dana di bank daerah, Gubernur Jabar itu pun langsung menyambangi BI.

Setelah kunjungan itu, KDM menegaskan tidak ada dana Pemprov yang disimpan dalam bentuk deposito, baik di Bank BJB maupun di bank lain.

“Tidak ada, apalagi angkanya Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun,” ujar KDM saat ditemui di kawasan BI, Rabu (22/10/2025).

KDM menjelaskan, dana Rp2,4 triliun tersebut tersimpan di rekening giro dan akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan penjelasan ini, KDM berharap tidak ada lagi kecurigaan soal pengendapan dana daerah.

“Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada,” katanya.

Menurut KDM, Jabar termasuk daerah dengan belanja terbaik berdasarkan penilaian Kemendagri.

Dia juga menyebut, per 30 September 2025, kas daerah Jabar mencapai Rp3,8 triliun. Angka itu turun menjadi sekitar Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025.

Dana tersebut, kata KDM, akan digunakan untuk membayar gaji pegawai, kontrak pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya hingga akhir tahun.

“Total pembayaran pada Desember nanti adalah Rp 10,5 triliun,” ujarnya.

Dedi menambahkan, meski dana kas menurun, rasio belanja daerah justru meningkat.

“Sebagai contoh, dulu belanjanya hanya Rp 400 miliar, hari ini sampai Desember kami targetkan Rp 3,5 triliun,” kata KDM.

(Tribunnews.com/Rifqah/Endrapta)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved