Minggu, 10 Mei 2026

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Dari Ribuan Pegawai Sisa 20, Anak Buah Surya Darmadi Ambil Alih Duta Palma

Ribuan pegawai di-PHK usai Surya Darmadi terjerat korupsi. Kini, kantor Duta Palma tinggal 20 orang dan dipimpin anak buahnya.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
JEJAK SURYA DARMADI - Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga kantor Duta Palma Group, tampak aktif tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Foto ini menjadi bagian dari laporan investigatif soal dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng ke kantor saat berstatus tahanan. 

Ringkasan Berita:
  • Ribuan pegawai Duta Palma di-PHK usai Surya Darmadi terjerat kasus korupsi.
  • Kantor kini hanya urus administrasi, dipimpin anak buah Surya Darmadi.
  • Surya Darmadi diduga sempat kunjungi kantor saat berstatus tahanan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Duta Palma Group, perusahaan kelapa sawit yang pernah mempekerjakan ribuan orang, kini hanya menyisakan sekitar 20 staf di kantor pusatnya di Palma Tower, Jakarta Selatan.

Penurunan drastis ini terjadi setelah pemilik utama perusahaan, Surya Darmadi alias Apeng, terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.

Hal itu terungkap saat tim Tribunnews melakukan penelusuran di Palma Tower, Jakarta Selatan pada Selasa (21/10/2025).

Seorang pegawai berinisial R menyebut, pemutusan hubungan kerja besar-besaran terjadi setelah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyebut bahwa operasional perusahaan kini dipimpin oleh anak buah Surya Darmadi, yakni Tovariga Triaginta Ginting.

“Setelah kasus itu kan banyak pegawai di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Pegawai sudah sisaan doang, sisa 23 karyawan,” kata R saat ditemui di Palma Tower.

Kini, operasional perusahaan dijalankan oleh Tovariga Triaginta Ginting, sosok yang disebut sebagai anak buah Surya Darmadi.

“Kantor di lantai 17. Dulu sempat di lantai 8 dan 23, tapi setelah banyak yang di-PHK, disatukan,” ujar seorang pegawai lain yang mendampingi R.

JEJAK SURYA DARMADI – Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi operasional Duta Palma Group, tampak kosong tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Kantor ini disebut dalam sidang korupsi Surya Darmadi, yang kini hanya menyisakan 20 pegawai dan dipimpin anak buahnya.
JEJAK SURYA DARMADI – Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi lokasi operasional Duta Palma Group, tampak kosong tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Kantor ini disebut dalam sidang korupsi Surya Darmadi, yang kini hanya menyisakan 20 pegawai dan dipimpin anak buahnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, membenarkan bahwa PHK terhadap pegawai Duta Palma terjadi secara masif, mencakup kantor pusat dan kebun-kebun milik perusahaan.

“Pasca-perkara berjalan ini terjadi PHK besar-besaran, ribuan karyawan di-PHK,” kata Handika saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag

Ia menambahkan, para eks pegawai yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sempat menangis karena belum mendapat pekerjaan baru.

Menurutnya, operasional perusahaan kini hanya sebatas pengurusan administrasi, lantaran aset utama seperti kebun, pabrik pengolah CPO (Crude Palm Oil), dan fasilitas biodisel telah diambil alih oleh negara.

Sepak Terjang: Dari Buronan hingga Vonis

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Surya Darmadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023). Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,64 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Surya Darmadi, pemilik dan pengendali utama Duta Palma Group, sempat menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung sejak 2014.

Ia menyerahkan diri pada Agustus 2022 setelah bertahun-tahun berada di luar negeri, dan langsung ditangkap setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ditahan di Rutan Kejagung, ia menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan divonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved