Harta Kekayaan Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kajati Banten yang Baru, Capai Rp18,8 Miliar
Berikut adalah harta kekayaan Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang baru dilantik oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Ringkasan Berita:
- Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejagung, Kamis (23/10/2025).
- Salah satu pejabat yang dilantik ialah Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.845.542.398 atau Rp18,8 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (23/10/2025).
Pelantikan tersebut diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu pejabat yang dilantik ialah Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
Mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung itu kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Pergantian Kajati Banten ini dilakukan secara resmi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI.
Lantas berapa harta kekayaan Bernadeta? Berikut rinciannya.
Harta Kekayaan Bernadeta Maria Erna Elastiyani
Bernadeta Maria Erna Elastiyani tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp18.845.542.398 atau Rp18,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 30 Maret 2025.
Harta terbanyaknya berasal tanah dan bangunan yang ia miliki sebesar Rp10.900.000.000 atau Rp10,9 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Bernadeta berasal dari kas dan setara kas senilai Rp4.353.373.138 atau Rp4,3 miliar.
Baca juga: Daftar Nama 17 Kepala Kejaksaan Tinggi Baru yang Ditunjuk Jaksa Agung, Sutikno Jabat Kajati Riau
Meski demikian, ia memiliki utang sebesar Rp850.000.000 atau Rp850 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Bernadeta Maria Erna Elastiyani.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.044 m2/400 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 900.000.000
2. Bangunan Seluas 33 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/83 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
5. Tanah Seluas 305 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 396 m2/410 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 780.000.000
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA G Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
2. MOBIL, HONDA CRV PRESTIGE 1.5 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL, HONDA CAMRY Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
4. MOBIL, HONDA WR-V Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
5. MOTOR, YAMAHA FAZIO Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.667.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 1.275.152.360
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.353.373.138
F. HARTA LAINNYA Rp. 720.016.900
Sub Total Rp. 19.695.542.398
III. HUTANG Rp. 850.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 18.845.542.398
Sosok Bernadeta Maria Erna Elastiyani
Bernadeta Maria Erna Elastiyani memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Hukum (M.H.).
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kemudian Bernadeta diamanahkan untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum dilantik menjadi Kajati Banten, ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
Selama menjabat sebagai Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta terlibat aktif dalam kegiatan diplomasi hukum internasional dan kerja sama, termasuk dengan negara-negara BRICS dan ASEAN, serta memimpin pembahasan rancangan pedoman internal Kejaksaan.
(Tribunnews.com/Falza)
 
							 
							 
							 
			 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.