Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Investasi Saham Jaringan Malaysia, 3 Orang Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan investasi saham jaringan internasional berasal dari Malaysia.
Ringkasan Berita:
- Korbannya alami kerugian Rp 3,05 miliar
- Pelaku bagian dari jaringan penipuan internasional yang bermarkas di Malaysia
- Tersangka ditangkap di Singkawang Barat Kalimantan Barat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan investasi saham jaringan internasional berasal dari Malaysia.
Tiga orang ditangkap, masing-masing berinisial NRA alias M, RJ, LBK alias A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan modus para tersangka mengajak korban dengan modus penipuan investasi saham hingga kripto.
Diawali dari aksi para tersangka lewat akun Instagram, grup WhatsApp, dan Telegram yang seolah-olah menjadi pakar saham dan pelatih investasi.
Dari situ, korban diming-imingi keuntungan tinggi dari modal yang diinvestasikan.
Baca juga: Warga Bogor Dijebak Sindikat Scam di Kamboja, Berhasil Kabur tapi Masih Diteror
"Pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang, secara umum modusnya itu adalah penipuan daring atau online scam," jelas Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Adapun kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor karena uang investasinya senilai lebih dari Rp 3,05 miliar lenyap.
Belakang korban baru menyadari telah menjadi korban scamming atau penipuan online.
Korban termakan janji para tersangka mengaku orang yang mengantongi izin pedagang aset keuangan digital (PAKD) mahir dalam mengelola investasi saham dan kripto.
Baca juga: Menteri P2MI Tegaskan 110 PMI Korban Online Scam di Kamboja akan Dipulangkan
Mereka menipu korban dengan memamerkan metode trading menang terus untuk membangun kepercayaan.
"Seolah-olah sebagai sekuritas dia menawarkan korban untuk trading saham, jual-beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya," ucap Ade Ary.
"Kemudian seolah-olah sebagai PAKD, seolah-olah sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital menawarkan trading kripto," imbuhnya.
Terhubung Jaringan Internasional
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menyebut pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di Singkawang Barat, Kalimantan Barat, dengan bantuan Polres setempat.
Ketiganya diketahui terhubung dengan jaringan internasional yang bermarkas di Malaysia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.