Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Irit Bicara Jelang Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Lisa Mariana menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp 10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.