Senin, 13 April 2026

Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Alasan Ada Keperluan Lain, Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan, Jumat (24/10/2025).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
SEKJEN DPR - Potret Sekjen DPR RI Indra Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan, Jumat (24/10/2025) karena ada keperluan lain. 

Ringkasan Berita:
  • Sekjen DPR Indra Iskandar kirim surat pemberitahuan tak bisa penuhi panggilan KPK
  • KPK hendak periksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI
  • KPK sudah tetapkan tujuh tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar (IIS), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan, Jumat (24/10/2025).

Indra Iskandar, yang dipanggil sebagai saksi, beralasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya jadwal pemanggilan dan surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Indra Iskandar.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Budi mengonfirmasi bahwa Indra telah mengirimkan surat pemberitahuan tidak dapat hadir.

Baca juga: KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Furnitur Rumah Jabatan

"Saksi IIS sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan ini karena ada keperluan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.

Indra Iskandar sedianya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Budi.

Baca juga: KPK Periksa PNS Setjen DPR Terkait Korupsi Indra Iskandar Cs

Dalam perkara ini, KPK sejatinya telah menetapkan Indra Iskandar sebagai salah satu dari tujuh tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek pengadaan furnitur RJA di kompleks Ulujami dan Kalibata. 

Proyek ini mencakup pengadaan peralatan ruang tamu, tempat makan, kursi, dan lemari, dengan total nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) mencapai Rp 121,4 miliar.

Selain Indra, enam tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI), Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika), Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada), Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (swasta).

Meskipun telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya. 

Pihak KPK menyatakan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk mempercepat proses audit tersebut, KPK baru-baru ini telah memfasilitasi BPKP untuk memeriksa tersangka lain, yaitu Edwin Budiman, Kibun Roni, dan Juanda Hasurungan Sidabutar pada Rabu (22/10/2025) dan Kamis (23/10/2025) lalu.

Pemanggilan Indra Iskandar hari ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. 

Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (15/5/2024) dan ruang kerjanya di Gedung Setjen DPR RI juga telah digeledah pada Selasa (30/4/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved