Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Pengacara Ridwan Kamil Respons Langkah Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana: Bukan Esensi Kasus
Pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana yang kini berstatus tersangka.
Ringkasan Berita:
- Pihak Ridwan Kamil tak permasalahkan keputusan penyidik Bareskrim tak tahan Lisa Mariana
- Sebut esensi kasus tudingan Lisa Mariana tak terbukti
- Pihak Ridwan Kamil dorong kasus Lisa Mariana diusut tuntas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apakah selebgram Lisa Mariana ditahan atau tidak setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Menurut Muslim, inti dari kasus ini bukan pada status penahanan, melainkan pada substansi tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana terhadap kliennya.
"Esensi kasus ini lebih kepada tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami, Pak RK (Ridwan Kamil), sebagai ayah biologis CA, anak LM, tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri. Itu esensi kasus ini yang paling penting," kata Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Muslim menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim soal penahanan terhadap Lisa Mariana.
Baca juga: Tidak Ditahan Walau Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Tidak Wajib Lapor
"Jadi sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami, karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan Pasal 21 ayat KUHAP," ujarnya.
Bareskrim Polri mengungkap alasan pihaknya tak menahan Lisa Mariana karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana sendiri dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam, Jawab 44 Pertanyaan Penyidik Soal Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Awal Mula Kasus
Kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan pria yang akrab disapa Kang Emil pada akhir Maret 2025.
Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia klaim sebagai anak Kang Emil.
"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.
Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.
Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.
Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.
"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.
Lapor Bareskrim Polri
Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025).
Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Empat bulan setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditingkatkan status kasusnya menjadi penyidikan.
Tak mau berlarut-larut, kubu Ridwan Kamil pun mengklaim jadi pihak yang mengajukan dilakukan tes DNA antara Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA.
Kemudian pada Kamis (7/8/2025), ketiganya pun datang ke Bareskrim Polri untuk menjalani tes DNA tersebut. Mereka menjalani tes DNA di ruangan berbeda kala itu.
Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun keluar.
Pihak Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.
"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Dengan hasil ini, tudingan Lisa Mariana soal anaknya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil tak terbukti.
Bareskrim pun menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
Lisa Mariana menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp 10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.