Rabu, 29 Oktober 2025

Mahasiswa UIN Uji UU Minerba, Soroti Pasal yang Beri Peluang Universitas Ikut Kegiatan Tambang

Dzakwan mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang dapat mengubah peran kampus dari lembaga pendidikan menjadi instrumen ekonomi.

Foto Tangkapan Layar
SIDANG DI MK - Lima mahasiwa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatukkah selaku pemohon pengujian Undang-Undang Minerba di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/10/2025). /YouTube: Mahkamah Konstitusi 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 5 mahasiswa UIN Jakarta menguji UU Minerba terhadap UUD 1945
  • Mahasiswa itu menilai ada pasal di UU Minerba yang beri peluang perguruan tinggi ikut kegiatan pertambangan
  • Keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang dapat mengubah peran kampus dari lembaga pendidikan menjadi instrumen ekonomi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap UUD 1945.

Mereka menilai terdapat sejumlah pasal di dalam UU Minerba yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk bermitra dengan badan usaha, termasuk perusahaan swasta, dalam kegiatan pertambangan.

Terdapat lima pemohon dalam perkara nomor 190/PUU-XXIII/2025 ini yakni Fathur Jihadulloh, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky , Azmi Aryanti, dan Rikza Anung Andita Putra.

Dzakwan mengatakan keterlibatan perguruan tinggi dalam kegiatan tambang dapat mengubah peran kampus dari lembaga pendidikan menjadi instrumen ekonomi.

Kondisi ini dinilai mengancam hak mahasiswa atas pendidikan yang bebas dan bermartabat serta menimbulkan konflik kepentingan antara tujuan akademik dan kepentingan bisnis.

“Kampus seharusnya menjadi benteng moral dan pusat pencarian ilmiah, bukan bagian dari mekanisme pasar atau alat legitimasi kepentingan korporasi. Pergeseran ini mengancam kualitas pendidikan dan menggoyahkan pilar kebebasan akademik,” tegas Dzakwan di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Ia juga menyebut norma tersebut berpotensi mengikis independensi ilmiah dan otonomi kampus.

“Dosen, peneliti, maupun mahasiswa bisa menghadapi konflik kepentingan karena keterikatan kerja sama dengan industri,” ujarnya.

“Akibatnya, ruang untuk meneliti, mengkritik, atau menolak praktik eksploitasi sumber daya alam menjadi terbatas,” kata Dzakwan menambahkan.

Pasal yang diuji adalah Pasal 51A ayat (1), (3), (4), dan (5); Pasal 60A ayat (1), (3), (4), dan (5); serta Pasal 75A ayat (1), (3), (4), dan (5) UU Minerba.

Mereka menilai norma yang diuji juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi diskriminasi, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Selain itu, pengelolaan tambang tanpa mekanisme lelang dianggap melemahkan kontrol negara atas sumber daya alam, bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “atau badan usaha swasta” dan “badan usaha swasta” dalam Pasal 51A, Pasal 60A, dan Pasal 75A UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan uji materi tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon untuk memperjelas objek pengujian yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Ia menanyakan apakah yang dimaksud hanya frasa “badan usaha swasta” atau keseluruhan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved