Selasa, 28 Oktober 2025

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar diskusi nasional pada Selasa (28/10/2025) dengan mengulas soal UU ITE.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
DISKUSI NASIONAL - Persiapan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang akan menggelar diskusi nasional pada Selasa (28/10/2025) besok secara hibryd. 

Ringkasan Berita:
  • Diskusi nasional SMSI akan mengupas tuntas UU ITE dan kehadiran media baru seperti podcast dan youtube
  • Diskusi ini menampilkan narasumber dari SMSI, Dewan Pers, pakar ilmu komunikasi, dan konten kreator
  • Dari diskusi ini diharapkan muncul pemahaman terhadap UU ITE terutama yang mengatur soal media berbasis elektronik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar diskusi nasional pada Selasa (28/10/2025) besok.

Diskusi akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru seperti podcast dan youtube. 

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni Nomor 1  Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin  (27/10/2025).

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Di dalamnya terdapat rambu-rambu yang mengatur media berbasis elektronik. 

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi. 

Diskusi akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas) berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. 

Narasumber diskusi nasional SMSI

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI.

Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. 

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3). 

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers.

Saat ini menjabat Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network dan pernah menjadi Pemred Tribun Timur. 

Dahlan kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved