Kamis, 30 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Soal Delpedro Marhaen Tetap Tersangka, PDIP: Selama Itu Kebebasan Pendapat, Kita Berupaya Melindungi

Ketua DPP DPIP MY Esti Wijayanti menanggapi proses hukum terhadap aktivis yang ditahan, termasuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Instagram @lokataru_foundation
PRAPERADILAN DELPEDRO DITOLAK - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan lima aktivis, termasuk Delpedro, dalam sidang yang digelar pada Senin (27/10/2025) lalu. 

Kelima aktivis yang ditolak praperadilannya itu adalah:

  1. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen
  2. Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim
  3. Aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein
  4. Mahasiswa Universitas Riau (Unri) sekaligus aktivis Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar
  5. Perempuan berinisial G

Mereka mengajukan praperadilan sebagai pihak pemohon untuk menguji keabsahan penangkapan, penyitaan, penahanan hingga penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, sebagai pihak termohon, dalam kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Dalam sidang, hakim PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang mereka.

Berkas Lengkap

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap, berkas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung ricuh dengan tersangka Delpedro Marhaen dkk telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Benar (sudah lengkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

Ade Ary melanjutkan, pihaknya akan melakukan proses pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

"Besok (hari ini) akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," tambahnya.

Ibunda Delpedro Histeris: Kenapa Kalian Zalimi Anakku?

Setelah permohonan praperadilan Delpedro Marhaen ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam sidang Senin lalu, sang ibunda, Magda Antista, menangis histeris dan sempat pingsan.

Dalam tangisnya, ibunda aktivis Lokataru itu yakin anaknya tak bersalah dan bilang putranya hanya berupaya membela rakyat.

"Anakku enggak bersalah, anakku enggak bersalah. Anakku hanya membela rakyat. Kenapa kalian zalimi anakku? Aku tuntut kalian di akhirat," ucap Magda, dikutip dari tayangan KompasTV.

Sementara itu, sejumlah pendukung Delpedro yang datang langsung mengawal sidang praperadilan memberikan respons keras dan meneriakkan kekecewaan.

Salah satu pria pendukung Delpedro melayangkan kartu merah.

Ia pun dengan lantang menyatakan bahwa keadilan untuk Delpedro kini telah mati.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un, telah mati keadilan untuk kawan kami," ucap pria pendukung Delpedro yang saat itu mengenakan kemeja kotak-kotak.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved