Kamis, 30 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Gula

Abolisi yang didapat Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Hakim sebut abolisi Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula. 

Ringkasan Berita:
  • Abolisi terhadap Tom Lembong tak pengaruhi proses hukum terhadap terdakwa lain
  • Hakim sebut abolisi yang  diterima Tom Lembong bukan berarti menghilangkan perbuatan pidananya secara hukum
  • Pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abolisi yang didapat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula.

Hal ini dikatakan Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat bos perusahaan gula swasta terdakwa kasu korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

"Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam Keputusan Presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong dan tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama," kata hakim Purwanto.

Hakim Purwanto mengatakan abolisi yang diterima Tom Lembong bukan berarti menghilangkan perbuatan pidananya secara hukum.

Hanya saja, proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan.

Baca juga: Perjuangan Tom Lembong Belum Berakhir, KY Segera Panggil 3 Hakim Tipikor yang Vonis Kasus Impor Gula

Hakim Purwanto menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan hak prerogatif presiden.

"Hak prerogatif tersebut tidak bersifat meluas atau turunan non-derogatif kepada pihak lain karena hukum pidana mengatur prinsip individual liability, pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi, bukan karena hubungan dengan pihak lain yang memperoleh abolisi," jelas hakim.

Dia menegaskan, pihak lain yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Tom Lembong bisa tetap diproses hukum.

Baca juga: Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong

"Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam Keputusan Presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh, karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa," ucapnya.

Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

Presiden Prabowo memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Dia pun dibebaskan dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya.

Dalam dakwaan sejumlah bos perusahaan gula swasta bersama lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).

Jaksa menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). 

Dalam perkara ini ada 11 orang yang terseret. 9 di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved