Kasus Impor Gula
Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Gula
Abolisi yang didapat Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). Hakim sebut abolisi Tom Lembong tak mempengaruhi proses hukum terdakwa lainnya dalam kasus korupsi importasi gula.
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles telah divonis 4 tahun penjara.
9 Bos Perusahaan Swasta Kasus Importasi Gula
- Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
- Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
- Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.