Kapolri Sebut Sudah Ada Aturan Jenjang Karier Calon Pimpinan Polri
Peran As SDM mengatur jenjang karier personel melalui manajemen sumber daya manusia yang terstruktur.
Ringkasan Berita:
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan jenjang karier perwira tinggi Polri sudah diatur melalui As SDM Polri untuk menyiapkan calon pimpinan di tingkat Polda hingga Kapolri.
- Menurutnya, promosi jabatan diberikan kepada personel yang dinilai layak dan memenuhi syarat.
- Pernyataan itu menanggapi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang disampaikan Ahmad Dofiri soal idealnya masa jabatan 1,5 tahun dan pentingnya rotasi antara Mabes serta wilayah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan sudah ada aturan mengenai jenjang karier atau career path setiap anggota polisi yang akan menempati jabatan krusial.
Hal itu menanggapi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bahwa calon jenderal bintang tiga harus memiliki pengalaman idealnya 1,5 tahun.
Menurutnya Kapolri, jenjang karier perwira tinggi Polri telah diatur melalui Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri yang merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan di tingkat Mabes Polri.
Peran As SDM mengatur jenjang karier personel melalui manajemen sumber daya manusia yang terstruktur.
"Secara umum rekomendasi itu untuk career path itu artinya dari As SDM khususnya ya memberikan gambar terkait dengan calon-calon pimpinan Polri bukan hanya Kapolri," ucap Jendeal Sigit usai pembukaan Rakernis Reskrim di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kemudian personel yang dianggap memiliki kemampuan dapat direkomendasikan untuk promosi kenaikan pangkat.
Jenderal Sigit menyebut perwira tinggi Polri yang diberikan ruang dan kesempatan mesti memenuhi syarat, laik serta berhak.
"Dia tentunya harus eligible yang pantas untuk kemudian diberikan ruang dan kesempatan untuk menjadi calon-calon pimpinan apakah itu di tingkat Polda, apakah itu di tingkat Mabes, ataukah menjadi pimpinan tertinggi Polri," ungkapnya.
Menurutnya jenjang karier merupakan satu keharusan yang dilaksanakan.
Perwira tinggi Polri yang mengemban pangkat bintang tiga nantinya berkesempatan menjadi calon Kapolri.
Penunjukkan Kapolri sesuai aturan yang berlaku saat ini masih menjadi kewenangan Presiden.
"Saya kira terkait dengan syarat pengangkatan Kapolri dan sebagainya itu tentunya ada aturan tersendiri yang jelas itu semua menjadi bagian yang harus kita siapkan dan tentunya itu kewenangan dari Kompolnas untuk mengajukan dan nanti kebijakannya ada di Bapak Presiden," tukasnya.
Penjelasan KPRP
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan soal aturan jenjang karier para perwira tinggi.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jenderal Polisi (Purn) Ahmad Dofiri membeberkan secara detail bagaimana seorang polisi seharusnya meniti tangga jabatan.
Eks Wakapolri itu menyebut durasi menjabat dalam satu posisi menjadi kunci kematangan seorang pemimpin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/krim-Mabes-Polri-Jakarta-Selatan-Kam.jpg)