Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Sita Mobil dan Dokumen
KPK mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kediaman mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Ringkasan Berita:
- Sita satu mobil dari rumah Heri Sudarmanto
- Sejumlah dokumen ikut disita KPK
- Penyitaan sebagai upaya KPK upaya dalam melakukan pemulihan aset
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu unit mobil dan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kediaman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS).
Penggeledahan di rumah Heri yang berlokasi di Jakarta Selatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (28/10/2025) atau sehari sebelum pengumuman status tersangka Heri Sudarmanto.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, tim juga terus melakukan penelusuran termasuk pada hari kemarin penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang tentu nanti akan dipelajari dan dianalisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini. Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa mobil tersebut selanjutnya akan disita secara resmi untuk menjadi barang bukti dalam penyidikan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya KPK dalam melakukan pemulihan aset atau asset recovery untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Sosok Haryanto, Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
Heri Sudarmanto, yang menjabat sebagai Sekjen Kemnaker di era Menteri Hanif Dhakiri, merupakan tersangka kesembilan dalam skandal pemerasan RPTKA ini.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas nama Heri Sudarmanto pada bulan Oktober 2025 ini.
Dalam perkara yang sama, KPK masih terus melakukan penelusuran aset (follow the money) yang diduga berasal dari hasil pemerasan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita puluhan bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Daftar 9 tersangka pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023
- Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025
- Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
- Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025
- Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025
- Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024
- Heri Sudarmanto (HS), selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2017-2018
Dalam kasusnya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan.
Total, dari 2019 hingga 2024, para tersangka telah meraup uang hingga Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-4-Tersangka-Kasus-Pemerasan-Izin-TKA-Kemnaker_20250724_185110.jpg)