Kamis, 6 November 2025

Penguatan Ekosistem Zakat Perlu Libatkan Kampus, Pemerintah dan Masyarakat 

Penguatan ekosistem zakat memerlukan kolaborasi erat antara dunia akademik dan pemerintah.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
handout
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia kampus, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem zakat nasional. 

Ringkasan Berita:
  • Kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi dan masyarakat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem zakat nasional.
    Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik sangat dibutuhkan agar lembaga zakat tetap dipercaya umat.
 
 

 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia kampus, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem zakat nasional.

Hal itu disampaikan Prof. Waryono saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Zakat Goes to Campus 2025 Chapter DKI Jakarta yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut merepresentasikan 'rukun segitiga' sinergi strategis antara kampus, pemerintah, dan masyarakat.

“Zakat bukan hanya urusan ibadah, tapi juga instrumen peradaban. Maka, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan sosial,” ujarnya di hadapan ratusan civitas akademika, praktisi zakat, dan pimpinan lembaga amil zakat nasional.

Prof. Waryono menjelaskan, tujuan utama beragama adalah menjaga martabat kemanusiaan.

“Agama diturunkan bukan untuk membeda-bedakan manusia, tetapi untuk menjaga kemuliaannya. Pengelolaan zakat yang baik adalah bagian dari ikhtiar memuliakan manusia,” tegasnya.

Ia menilai, penguatan ekosistem zakat memerlukan hubungan erat antara dunia akademik dan birokrasi.

“Birokrasi membutuhkan kedalaman berpikir akademik. Kampus harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kebijakan zakat dan wakaf berbasis ilmu pengetahuan,” katanya.

Prof. Waryono juga menekankan pentingnya tradisi membaca, riset, dan berpikir kritis di lingkungan lembaga zakat dan pemerintahan agar setiap kebijakan memiliki dasar ilmiah serta arah strategis yang jelas.

Tata Kelola dan Aspek Hukum Zakat

Menanggapi tema talkshow “Quo Vadis Ranah Penyelesaian Penyelewengan Dana Filantropi Islam di Indonesia”, Prof. Waryono menilai isu ini sangat relevan dengan tantangan pengelolaan zakat ke depan.

“Tata kelola filantropi Islam harus terus diperkuat. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi pondasi agar lembaga zakat tetap dipercaya umat,” tuturnya.

Baca juga: Baznas DKI Jakarta Dorong Penguatan Layanan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Delapan Asnaf

DirZawa Kemenag itu juga menyoroti perlunya keterlibatan fakultas hukum dalam memperkuat aspek legal kelembagaan zakat. Ia menilai masih ada kekosongan norma terkait perlindungan hukum bagi lembaga zakat dan posisi amil.

“Negara harus memperhatikan nasib amil. Mereka adalah key person dalam gerakan zakat, namun hingga kini belum ada nomenklatur ketenagakerjaan bagi profesi amil,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved