Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Travel Umrah dan Haji di Bawah Naungan Himpuh
KPK memanggil sejumlah pihak travel haji dan umrah dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji
Ringkasan Berita:
- 4 saksi dari pihak PIHK diperiksa KPK
- Dalami dugaan praktik jual beli kuota haji oleh para PIHK
- KPK terima pengembalian uang dari para biro travel ataupun PIHK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak travel haji dan umrah dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023–2024. 
Ada empat saksi dari pihak biro perjalanan umrah dan haji yang bernaung di bawah Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) yang dipanggil KPK hari ini.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Keempat saksi yang dipanggil hari di antaranya Ninik dari PT Safina Dania Wisata, Yusuf Dedi Fachroni dari PT Alwan Zahira, Ening Widiarti dari PT Tri Mitra Rezeki Wisata), dan Abid Rauf dari PT Batemuri Tours.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari pendalaman maraton KPK terhadap ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel, termasuk yang bernaung di bawah Himpuh.
Baca juga: Setelah di Jawa Timur, KPK Kini Fokus Periksa Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji di DIY
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) adalah organisasi berbadan hukum yang menghimpun sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Fokus penyidikan KPK saat ini memang mengarah pada dugaan praktik jual beli kuota haji oleh para PIHK, yang dimungkinkan terjadi setelah adanya perubahan alokasi kuota tambahan haji.
Asosiasi Himpuh menjadi salah satu sorotan dalam penyidikan ini.
Baca juga: KPK Beri Bocoran Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pihak yang Berperan Dalam Proses Diskresi
Budi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari biro-biro travel yang berada di bawah asosiasi Himpuh.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi Himpuh," kata Budi pada Selasa (30/9/2025).
Keterlibatan asosiasi didalami lebih lanjut ketika penyidik memeriksa Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, sebagai saksi pada Rabu, 1 Oktober 2025.Â
Saat itu, Firman didalami keterangannya terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK melalui user yang dipegang asosiasi.
KPK juga sempat meluruskan narasi yang diusung Himpuh.Â
Budi pada Kamis (9/10/2025) menepis artikel dari Himpuh yang menyebut uang yang dikembalikan ke KPK adalah uang jemaah.Â
KPK menegaskan bahwa perkara ini berpangkal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.