Minggu, 10 Mei 2026

Elite Gerindra Jelaskan soal Konten yang Dipersoalkan ke Rahayu Saraswati

Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
BATAL MUNDUR - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo batal mundur dari Anggota DPR RI periode 2024–2029. /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • MKD DPR RI menolak pengunduran diri Anggota DPR RI Rahayu Saraswati
  • Saraswati menyatakan mundur dari Anggota DPR RI pada awal September 2025
  • Ada kader Partai Gerindra meminta mahkamah untuk menolak pengunduran diri Saraswati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan konten yang sempat dipersoalkan terhadap Rahayu Saraswati Djojohadikusumo merupakan konten lama yang telah diedit.

“Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan itu berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Dasco menjelaskan, Mahkamah Partai Gerindra menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati karena dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum dan tidak ditemukan pelanggaran etik.

“Kemudian ketiga karena tekanan, menurut ini, itu maka Sara mengundurkan diri secara lisan. Kemudian secara administrasinya tidak ada surat tertulis pengunduran diri. Dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Partai juga mempertimbangkan adanya dukungan besar dari kader partai terhadap Rahayu.

“Termasuk ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, apa 15 ribu petisi. Ya Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduruan dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” jelasnya.

Dasco menyebut keputusan tersebut menjadi pembelajaran agar publik tidak mudah mempercayai konten yang telah dimanipulasi.

“Dan ini pelajaran bagi kita bahwa konten-konten yang dibuat itu yang kemudian dipermasalahkan, ternyata setelah dikaji dan diteliti, itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” tutupnya.

Kronologi Pengunduran Diri Rahayu

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra dan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Saras sebelumnya menyatakan mengundurkan diri dari DPR RI setelah pernyataannya dalam salah satu podcast digoreng dan dinilai kontroversial.

Pengunduran diri itu disampaikan Sara lewat akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati pada Rabu (10/9/2025) lalu. 

Belakangan pengunduran diri Saras dari DPR ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kontroversi Pengunduran Diri

  • Februari 2025: Rahayu membuat pernyataan kontroversial dalam sebuah podcast
  • September 2025: Ia mengumumkan pengunduran diri dari DPR melalui akun Instagram
  • Oktober 2025: MKD DPR RI menolak pengunduran dirinya dan menyatakan Saras tetap menjadi anggota DPR
     

Penjelasan MKD DPR

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Rapat Internal tertutup pada Rabu (29/10/2025) untuk membahas sejumlah perkara pengaduan serta surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan dan tata beracara MKD.

“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).

Dalam rapat yang dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, 8 anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD, lembaga tersebut memutuskan untuk menindaklanjuti 5 perkara pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan tata beracara MKD.

“Menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025,” bunyi keputusan rapat tersebut.

Selain itu, MKD juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR berstatus nonaktif yakni Adies Kadir, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Meski Tak Lagi di DPR, Rahayu Saraswati Dinilai Jadi Teladan Politik Generasi Muda

MKD turut membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati. Setelah melakukan kajian, MKD menegaskan Rahayu tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” demikian isi keputusan.

Nazaruddin menegaskan, MKD akan terus bekerja secara profesional dan independen sesuai prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved