Senin, 18 Mei 2026

Korupsi KTP Elektronik

KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Buronan e-KTP Paulus Tannos

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. 

Tayang:
tribunnews.com
GUGATAN PAULUS TANNOS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Gugatan yang mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto Paulus Tannos. 
Ringkasan Berita:
  • KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos
  • Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penangkapan Paulus Tannos
  • Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/11/2025) pekan depan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos

Gugatan yang mempersoalkan sah atau tidaknya penangkapan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Update Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Menteri Hukum: Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK menghormati hak hukum Paulus Tannos sebagai tersangka. 

Namun, ia memastikan lembaga antirasuah akan melawan gugatan tersebut.

"KPK menghormati hak hukum Saudara PT (Paulus Tannos) yang mengajukan praperadilan," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.

 

 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu diajukan pada Jumat (31/10/2025). 

Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Senin (10/11/2025) pekan depan.

KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus perkara ini. 

Budi menekankan bahwa KPK menjamin legalitas semua tindakannya, termasuk dalam penyelidikan dan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Paulus Tannos.

Baca juga: Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia juga menyoroti dampak besar dari korupsi e-KTP yang tidak hanya merugikan negara dalam jumlah fantastis, tetapi juga menghambat pelayanan publik di sektor kependudukan.

Adapun pengajuan praperadilan ini menjadi upaya hukum terbaru Paulus Tannos.

Duduk Perkara 

Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Sejak ditangkap, ia terus-menerus berupaya menolak ekstradisi ke Indonesia. 

Salah satu jurus utamanya adalah menggunakan alasan kesehatan.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham, Agvirta Armilia Sativa, pada Senin (6/10/2025) lalu mengungkapkan bahwa Tannos berulang kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Namun, pengadilan Singapura menolak seluruh permintaan tersebut, termasuk dalam sidang jaminan (bail). 

Otoritas Singapura menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kondisi kesehatan Tannos.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. 

Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 145,8 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Dalam pelariannya, ia diketahui sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Guinea Bissau untuk mengelabui penyidik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved