Rabu, 8 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jurus Sakit Buronan KPK Paulus Tannos, Upaya Ekstradisi dari Singapura Alot

Buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos terus upayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia, kali ini pakai jurus sakit.

DOK TRIBUNNEWS
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Supratman menyatakan, hingga kini buronan kasus e-KTP Paulus Tannos tak mau dipulangkan ke Indonesia. Buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia, kali ini pakai jurus sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Buronan kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, terus mengupayakan berbagai cara untuk menolak ekstradisi dari Singapura ke Indonesia

Setelah ditangkap pada 17 Januari 2025, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu kini menggunakan alasan kesehatan sebagai dalih utama untuk meminta penangguhan penahanan dan menghindari proses hukum di Tanah Air.

Meskipun proses persidangan ekstradisi terus berjalan, Paulus Tannos menunjukkan sikap tidak kooperatif. 

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, Agvirta Armilia Sativa, mengungkapkan bahwa Tannos telah berulang kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

"Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau," ujar Agvirta di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. 

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Menko Yusril: Itu Kewenangan Negara

Otoritas Singapura, menurut Agvirta, telah menolak seluruh permintaan tersebut, termasuk dalam sidang jaminan (bail). 

Pengadilan Singapura menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kondisi kesehatan Tannos.

"Sidang bail-nya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura. Intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos," katanya.

Selain dalih sakit, perlawanan hukum Tannos juga kandas di pengadilan

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos.

Penolakan ini semestinya melemahkan posisi hukumnya, namun Tannos tetap bersikeras menolak dipulangkan.

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," jelas Widodo pada 17 Agustus lalu.

Baca juga: Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025

Akibat penolakannya yang terus-menerus, masa penahanan Paulus Tannos di Singapura kembali diperpanjang sementara proses persidangan ekstradisi terus bergulir tanpa kepastian kapan akan rampung.

Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved