Jumat, 7 November 2025

Kelompok Nelayan Berharap Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Ekspor BBL

Kelompok nelayan berharap pemerintah evaluasi kebijakan ekspor BBL demi keberlanjutan penghidupan.

Penulis: willy Widianto
Tribunnews.com/Ist
BENIH LOBSTER — Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan menyampaikan aspirasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Senin (3/10/2025). Mereka meminta regulasi yang adil terkait regulasi izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster (BBL).  
Ringkasan Berita:
  • Kelompok nelayan sampaikan aspirasi terkait kebijakan ekspor Benih Bening Lobster.
  • Penutupan izin ekspor dinilai berdampak pada penghidupan nelayan kecil.
  • Pemerintah diminta mempertimbangkan pendekatan kolaboratif dalam tata kelola BBL.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah perwakilan koperasi nelayan menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2025, mereka berharap pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berdampak pada penghidupan nelayan kecil.

Ketua Koperasi Cahaya Laut Nusantara (CLN), Khaerunnisa Jalakanya, menyampaikan bahwa ribuan nelayan yang bergabung dalam koperasi BBL merasakan langsung imbas penutupan izin ekspor.

“Jika terus ditutup pintu ekspor ini, maka ribuan nelayan yang bergantung dengan tangkapan Benih Bening Lobster akan makin terdampak dan makin terpuruk nasibnya,” ujar Khaerunnisa, sebagaimana keterangannya, dikutip Selasa (4/11/2025).

Ia menilai bahwa tata kelola BBL sebaiknya melibatkan unsur koperasi sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan nelayan.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif dapat membantu pemerintah memahami kondisi lapangan secara lebih utuh. 

“Pemerintah harus lebih jeli melihat permasalahan ini, karena nelayan kecil yang justru jadi korban adanya kebijakan yang berdampak negatif tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Forum Kelompok Usaha Bersama (KUB), Riyan Dinata, menyampaikan harapan agar audiensi ini menjadi awal dari dialog yang berkelanjutan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga segera mengambil langkah nyata. Nelayan sudah terlalu lama menunggu,” kata Riyan.

Sebagai informasi, kebijakan penghentian ekspor BBL telah diberlakukan sejak Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Pemerintah menilai bahwa ekspor BBL perlu dikaji ulang agar tidak membuka celah perdagangan ilegal dan dapat memberikan manfaat optimal bagi budidaya lobster nasional.

Baca juga: IKN Disebut Terancam Jadi Kota Hantu, Politisi PDIP: Kalau Rampung, Bukan Prabowo yang Untung

Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan, menjelaskan bahwa penutupan ekspor BBL ke Vietnam dilakukan karena belum tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan, terutama dalam hal transfer teknologi budidaya dan tata niaga lobster.

“Karena itu pemerintah melalui KKP masih menutup ekspor BBL, sambil terus berkomunikasi dengan pemerintah Vietnam agar prinsip perdagangan BBL bisa setara dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas pemberantasan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

Satgas tersebut rencananya akan dipimpin oleh KKP serta melibatkan aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat bekerja lebih efektif setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved