Satgasus OPN Ungkap Pelanggaran Perusahaan Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Modus Operandinya Sama
Satgasus OPN Polri dan Kemenkeu ungkap modus baru ekspor ilegal turunan CPO. Sebanyak 87 kontainer diduga disalahgunakan oleh PT MMS
Pemeriksaan juga disertai pengambilan contoh barang untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Laboratorium Bea dan Cukai dan Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan disaksikan langsung oleh Tim Satgasus OPN Polri.
Selanjutnya, pada tanggal 29–30 Oktober 2025, dilaksanakan rapat pembahasan hasil uji laboratorium yang dihadiri oleh perwakilan DJBC, DJP, dan Satgasus OPN Polri.
Dari hasil pembahasan tersebut terindikasi kuat bahwa produk ekspor yang dilaporkan sebagai “Fatty Matter” bukanlah Fatty Matter sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, sehingga berpotensi untuk dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini hasil penegahan dan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh DJBC.
DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.
Hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.