Satgasus OPN Ungkap Pelanggaran Perusahaan Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Modus Operandinya Sama
Satgasus OPN Polri dan Kemenkeu ungkap modus baru ekspor ilegal turunan CPO. Sebanyak 87 kontainer diduga disalahgunakan oleh PT MMS
Ringkasan Berita:
- Satgasus OPN Polri bersama Kemenkeu mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok
- Sebanyak 87 kontainer dilaporkan sebagai “Fatty Matter” untuk menghindari Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
- Hasil uji laboratorium menunjukkan barang tak sesuai dengan ketentuan
- Kapolri Listyo Sigit menegaskan kasus ini sebagai modus lama dengan pola baru. Bea Cukai masih mendalami dan menyiapkan langkah hukum lanjutan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan melaksanakan operasi gabungan yang berhasil mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya.
Operasi gabungan antara Kementerian Keuangan melalui DJBC, DJP bersama Satgassus OPN Polri,l berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit dalam 87 kontainer, yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan kasus ini didapati tersangka perusahaan ekspor oleh PT MMS yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers menyampaikan modus yang digunakan tersangka korporasi sama dengan sebelum-sebelumnya.
"Yang itu juga dilakukan terhadap upaya penghindar pembayaran pajak dengan mengekspor hub namun sekarang diawasi, maka sekarang kita mendapati lonjakan yang sangat luar biasa di fatty matter dan ketika kita lakukan pendalaman, ternyata isinya hampir sama," ucapnya di Buffer Area MTI NPCT 1 Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Kapal Kontainer Batu Bara Tertahan di Pelabuhan, Ini Respons Pengusaha Kapal dan Kadin Jatim
Untuk kerugian dalam kurun waktu 2025 dan masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan modus operandi serupa.
Menurut Kapolri, saat ini tim gabungan akan terus mendalami lebih lanjut.
"Infomasi perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tukas Jenderal Sigit.
Kronologi Pengungkapan
Dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS berawal dari hasil temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri.
Teridentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.
Informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk dilakukan langkah tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan bahwa jumlah kontainer ekspor yang diduga terlibat meningkat signifikan.
Dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer ekspor, yang seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama. Dalam tujuh dokumen PEB, PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa Fatty Matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar.
Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas).
Sebagai tindak lanjut dari hasil analisis dan koordinasi tersebut, pada tanggal 22 hingga 27 Oktober 2025, dilakukan penegahan dan pemeriksaan fisik terhadap tujuh PEB milik PT MMS oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.