Sabtu, 9 Mei 2026

Konfederasi Buruh Sorot Perlindungan Pekerja Informal dalam ACC Bersama BPJS Ketenagakerjaan dan ILO

Sarbumusi menyelenggarakan forum diskusi Afternoon Coffee Club (ACC) dengan tema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?”

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
LITERASI JAMINAN SOSIAL - Wakil Ketua Umum Sarbumusi Djoko Wahyudi menekankan sejumlah kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya literasi jaminan sosial dalam acara Afternoon Coffe Club (ACC) di Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sarbumusi menggelar forum Afternoon Coffee Club (ACC) bertema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?”
  • Diskusi menyoroti rendahnya cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal.
  • Sarbumusi menekankan pentingnya literasi jaminan sosial, pendekatan komunitas, dan kolaborasi lintas sektor.

 

Hasiolan EP/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKonfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyelenggarakan forum diskusi Afternoon Coffee Club (ACC) dengan tema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?” di Jakarta Selatan. 

Diskusi ini menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan dan International Labour Organization (ILO) untuk membahas perluasan perlindungan sosial bagi Pekerja sektor informal.

Presiden DPP K Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengatakan kalau kegiatan ACC menjadi ruang dialog santai namun substansial mengenai kondisi jaminan sosial di Indonesia.

Ia menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan bagi pekerja informal, di mana baru sekitar 10 persen yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini berarti jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama untuk memastikan keadilan sosial berjalan nyata,” ujar Irham.

Penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah

Dari BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Korporasi dan Institusi Hendra Nopriansyah memaparkan bahwa perluasan perlindungan pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi prioritas nasional.

Hingga Oktober 2025, peserta aktif BPU tercatat 11,5 juta dari total 43,5 juta peserta.

Namun, dari 30,2 juta pekerja rentan, baru 15,4 persen yang tercakup jaminan sosial.

Hendra menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat perlindungan pekerja rentan, termasuk Instruksi Presiden No. 2/2021, Inpres No. 8/2025, dan Permendagri No. 15/2024 yang mendorong pemda mengalokasikan APBD dan APBDes untuk pembiayaan iuran.

Ia juga menyoroti Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk pembayaran iuran pekerja rentan.

“Ini adalah langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial,” tegas Hendra.

Rendahnya Literasi Jaminan Sosial

Wakil Ketua Umum Sarbumusi sekaligus Ketua Umum FSP Panasonic Gobel, Djoko Wahyudi, menilai hambatan utama antara lain rendahnya literasi jaminan sosial, pendapatan tidak tetap, akses layanan terbatas, serta basis data pekerja yang belum terintegrasi.

Ia mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pendekatan komunitas dan skema iuran fleksibel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved