Ijazah Jokowi
Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Ini Respons Kuasa Hukum
Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025) pagi.
Ringkasan Berita:
- Pihak Jokowi serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku
- Jokowi tidak pernah mencantumkan siapa terlapornya
- Pengumuman tersangka setelah dilakukan gelar perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025) yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penetapan tersangka kepada pihak kepolisian.
Menurut dia, kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan oleh Jokowi memang sudah harus masuk ke tahap penetapan tersangka.
Jokowi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada dilaporkan 30 April 2025 silam.
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
“Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Rivai saat dihubungi Kamis (6/11/2025) malam.
Jokowi, jelas dia, melaporkan kasus ini bukan persoalan siapa jadi tersangka.
Langkah ini dilakukan guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
Baca juga: Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 25 Ahli
“Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concernnya,” tegasnya.
Selain itu, Rivai menegaskan sejak awal laporan dilayangkan Jokowi tidak mencantumkan siapa terlapornya.
Terkait dengan total 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya itu merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan.
“Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya," tuturnya.
"12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya,” sambung Dia.
Rilis hasil gelar perkara penetapan tersangka akan dilaksanakan pada Jumat (7/11/2025) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli.
Pengawas eksternal seperti Kompolnas ikut hadir sebagai bentuk penyidikan yang transparan.
"Iya assesment dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal," kata Kombes Budi.
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
Dua Objek Perkara
Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.