Jumat, 29 Mei 2026

Kasus Suap di MA

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Perkara Gratifikasi dan TPPU

Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG EKS SEKRETARIS MA: Terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa KPK sebut penasihat hukum tidak cermat
  • Delik  gratifikasi menjadi pokok material perbuatan harus berhubungan dengan jabatan
  • Minta hakim tolak  nota keberatan Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi dari terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK pada persidangan agenda jawaban eksepsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

"Penasihat hukum beralasan terdapat ketidakcermatan dalam penyebutan tempus delicti (Dakwaan)," kata jaksa membacakan eksepsi.

Penuntut umum menerangkan dalam unsur Pasal 12B UU Tipikor unsur menerima gratifikasi tersebut dilakukan terdakwa karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

"Sehingga tidak serta-merta diartikan penerima gratifikasi tersebut harus dalam ukuran waktu terdakwa menjabat sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa.

Baca juga: Eksepsi Nurhadi: Tuduhan Mengambang, Standar Ganda, dan Pertaruhan Keadilan di Pengadilan Tipikor

Jaksa melanjutkan dalam hukum pidana, pembuktian lebih mengedepankan pembuktian secara material.

Apabila dihubungkan dengan delik gratifikasi, maka yang menjadi pokok material perbuatan menerima gratifikasi tersebut haruslah berhubungan dengan jabatannya. 

"Dengan demikian, adanya surat dakwaan terkait penerima pada waktu setelah terdakwa pensiun tidak menjabat sebagai sekretaris MA haruslah menjadi ranah pembuktian," jelas penuntut umum.

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU Selasa 18 November 2025

Untuk menentukan, lanjut JPU, apakah penerimaan tersebut merupakan bagian dan pemberian yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban terdakwa pada saat menjabat atau merupakan penerimaan lain, hal itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan terdakwa sebelumnya.

"Berdasarkan surat yang di atas, maka alasan keberatan eksepsi tersebut bukan masuk dalam alasan keberatan eksepsi. Sehingga haruslah ditolak dan disampaikan," tegas Jaksa KPK.            

Atas hal itu penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara. 

"Menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Nurhadi untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan bahwa sah menurut hukum. Perkara Nurhadi untuk dilanjutkan tahap pembuktian," jelas jaksa.

Sidang dilanjutkan Senin 15 Desember 2025 dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang eksepsi, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan standar ganda dalam memperlakukannya pada perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia mempertanyakan KPK yang tak mengusut kasus Kaesang Pangarep selaku anak Joko Widodo Presiden RI ketujuh, menerima fasilitas jet pribadi. Yang diyakini oleh banyak orang bahwa fasilitas itu diberikan secara gratis.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved