Selasa, 21 April 2026

Kasus Suap di MA

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Hasbi Hasan, Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor Bandung

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS SUAP DI MA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah (MED) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/12/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
  • Menas Erwin akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pemberian suap pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
  • Proses penyusunan surat dakwaan telah rampung dan pelimpahan telah dilakukan hari ini.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama terdakwa Menas Erwin Djohansyah (MED) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (11/12/2025).

Direktur PT Wahana Adyawarna tersebut akan segera menjalani persidangan terkait dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Baca juga: 3 Kali Mangkir, Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan akan Dijemput Paksa KPK

Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, mengatakan proses penyusunan surat dakwaan telah rampung dan pelimpahan telah dilakukan hari ini.

"Dengan telah selesainya kami tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Rio dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).

 

TERSANGKA KPK - Pengusaha Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). KPK resmi menahan Menas Erwin terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu berperan sebagai pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA KPK - Pengusaha Menas Erwin Djohansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). KPK resmi menahan Menas Erwin terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusaha itu berperan sebagai pemberi suap kepada eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Berkas perkara tersebut diterima langsung oleh panitera muda (panmud) Tipikor PN Bandung. 

Saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunggu penetapan jadwal sidang perdana serta penunjukan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini.

Rio menegaskan dalam sidang perdana nanti, JPU akan membeberkan secara lengkap peran Menas Erwin dan kaitannya dengan Hasbi Hasan.

"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan terdakwa dimaksud terkait perannya bersama Hasbi Hasan (mantan Sekma) akan kami ungkap," ujarnya.

Konstruksi Perkara: Uang Muka Rp 9,8 Miliar untuk 5 Kasus

Kasus ini bermula dari operasi penyidikan KPK yang mengungkap adanya aliran dana suap untuk pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung

Menas Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi Hasan sebagai uang muka (DP) untuk mengurus lima sengketa hukum yang melibatkan rekannya.

Hubungan antara Menas dan Hasbi difasilitasi oleh perantara berinisial FR (Fatahillah Ramli) pada awal 2021. 

Adapun lima sengketa lahan yang dimintakan pengurusannya meliputi:

  • Sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur.
  • Sengketa lahan di Depok.
  • Sengketa lahan di Sumedang.
  • Sengketa lahan di Menteng.
  • Sengketa lahan tambang di Samarinda.

Meski Hasbi Hasan menyanggupi dan menerima uang pengurusan yang disepakati, seluruh perkara tersebut berujung pada kekalahan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved