Antasari Azhar Meninggal Dunia
Profil Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Ini Kasus yang Pernah Ditangani
Antasari pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri
Ringkasan Berita:
- Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun
- Antasari meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan
- Antasari tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu 8 November 2025.
Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun.
"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman.
Baca juga: Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Disalatkan di Masjid Asy Syarif
Profil Antasari Azhar
Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah.
Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Menjadi Ketua KPK
Antasari menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2007–2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim.
Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Namun, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.
Kasus Hukum dan Vonis Penjara
Pada tahun 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.
Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.