OTT KPK di Ponorogo
Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes
KPK tetapkan Dirut RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma sebagai tersangka suap jabatan dan gratifikasi proyek.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
OTT KPK di Ponorogo
| Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK |
|---|
| Profil 4 Tersangka Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Sempat Kunjungi KPK Sebelum Terkena OTT |
|---|
| 5 Fakta Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Berujung Bupati Ponorogo Jadi Tersangka |
|---|
| PDIP Jatim Minta Maaf Bupati Sugiri Belum Penuhi Tanggung Jawab Membawa Warga Ponorogo Sejahtera |
|---|
| Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.