Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan
Menteri HAM Natalius Pigai turut memberikan pandangannya terkait laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Ringkasan Berita:
- Pigai mengatakan opini atau pendapat terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi
- Pigai melihat ada skenario seakan-akan pemerintah anti kritik dan anti demokrasi
- Pigai mengajak seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi serta ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai turut memberikan pandangannya terkait laporan polisi terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Menurutnya, kritik yang disampaikan terhadap pemerintah mestinya tak perlu dipolisikan.
Pigai mengatakan opini atau pendapat terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi.
Sehingga, kata dia, pendapat seseorang tidak dapat dipidana atau dipenjarakan.
"Opini atau pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari dan Ubedillah Badrun Tak Bisa Dipidana
Gelombang laporan polisi terhadap pengamat akhir-akhir ini dipandang semacam skenario untuk mendowngrade pemerintah.
Pigai melihat skenario seakan-akan pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.
Dia menegaskan pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi sebagai fundamen utama.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai.
Baca juga: Feri Amsari Sentil Negara Soal Penyaluran Bantuan: Jangan Mau Kalah Cepat dari Konten Kreator
Ia menegaskan bahwa suatu pendapat tidak dapat dipidana, kecuali apabila mengandung unsur tertentu, seperti penghasutan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum, disertai serangan yang bersifat personal (ad hominem), maupun menyasar suku, ras, dan agama.
Pigai juga menyinggung bahwa latar belakang keilmuan seseorang dapat memengaruhi relevansi pandangan yang disampaikan.
Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan sebuah pendapat layak untuk diproses secara hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hak asasi manusia, masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang memiliki kewajiban (obligation holder) untuk merespons dan memenuhi kebutuhan publik.
“Oleh karena itu, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya.
Pigai juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi serta ruang diskursus publik agar tetap sehat dan konstruktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hak-Asasi-Manusia-RI-HAM-Natalius-Pigai-321.jpg)