UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta, Fraksi PDIP Soroti Distribusi Royalti dan Batas Ruang Sosial-Bisnis
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menyoroti distribusi royalti hingga batas ruang sosial dan bisnis, dalam revisi UU Hak Cipta.
Lebih lanjut, Lasarus mengungkapkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada besok hari untuk menindaklanjuti isu ini.
Fraksi PDIP, lanjut Lasarus, juga menegaskan komitmen untuk mengawal revisi UU Hak Cipta.
"Baleg sudah mengagendakan RDPU jam 1, akan mengundang teman-teman dari VISI, Pak Ariel dan kawan-kawan, kemudian dari asosiasi Aksi dan Asiri," pungkasnya.
Tentang Revisi UU Hak Cipta
Berikut neberapa poin kunci yang disebut akan dibahas dalam revisi UU Hak Cipta:
a) Pengaturan terkait Kecerdasan Buatan (AI)
UU saat ini belum secara jelas mengatur bagaimana hak cipta berlaku untuk karya yang melibatkan AI.
Contoh: menurut pernyataan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), jika suatu karya murni dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia, maka mungkin tidak diberikan hak cipta; tetapi jika ada peran manusia maka akan diberikan hak cipta.
b) Royalti dan Pengelolaan Hak Ekonomi
Sistem pengelolaan royalti khususnya dalam industri musik dianggap belum transparan, dan mekanisme pembagian hak ekonomi belum memadai.
Revisi bertujuan agar ada kepastian hukum untuk pencipta karya dan musisi serta pengguna (misalnya pemutaran lagu di ruang publik).
c) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
LMK sebagai lembaga yang mengelola hak kolektif (royalti, lisensi) akan menjadi salah satu fokus pembahasan. Profesionalisme, transparansi, akuntabilitas LMK menjadi sorotan.
d) Harmonisasi dengan Standar Internasional & Teknologi Digital
Revisi juga diarahkan untuk menyelaraskan UU dengan perjanjian internasional, praktik global di bidang hak cipta, dan tantangan penyebaran digital karya.
Termasuk pengaturan terhadap platform digital, perdagangan karya melalui internet, dan penggunaan karya sebagai data (misalnya data training AI) oleh pihak ketiga.
e) Penegakan Hukum dan Ketentuan Pidana
Ada kebutuhan untuk memperjelas sanksi atau pidana atas pelanggaran hak cipta, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kewenangan pengawasan di era digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.