Rabu, 12 November 2025

Calon WNI Wajib Belajar Pancasila? Ini Isi RUU BPIP yang Bikin Penasaran

Calon WNI wajib belajar Pancasila sebelum naturalisasi? RUU BPIP bisa ubah proses jadi lebih ideologis dan terstruktur. Simak isi pasalnya di sini.

Penulis: Reza Deni
Dok. PSSI
RUU BPIP - Pemain naturalisasi Timnas Indonesia Mees Hilgers dan Eliano Reijnders menjalani pengucapan sumpah sebagai WNI di KBRI Belgia, Brussel, Senin (30/9/2024). Dalam rapat DPR RI pada 11 November 2025, muncul usulan agar proses naturalisasi calon WNI wajib disertai pembinaan ideologi Pancasila melalui RUU BPIP. 

Ringkasan Berita:
  • DPR usulkan calon WNI wajib ikut pembinaan ideologi sebelum proses naturalisasi disetujui.
  • BPIP dan Kementerian Hukum diperdebatkan soal siapa pelaksana pembinaan ideologi Pancasila.
  • RUU BPIP bisa ubah naturalisasi jadi lebih ideologis, bukan sekadar urusan administratif.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Calon warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan naturalisasi kemungkinan besar akan diwajibkan mengikuti pembinaan ideologi Pancasila.

Usulan ini muncul dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Naturalisasi merupakan proses hukum yang memungkinkan warga negara asing (WNA) memperoleh status sebagai WNI setelah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.

Dalam konteks RUU BPIP, proses ini akan mencakup pembinaan ideologi sebagai bagian dari penguatan nilai kebangsaan.

Pasal 4 ayat 2 huruf p dalam draf RUU BPIP menyebutkan bahwa BPIP bertugas melakukan pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila bagi calon WNI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa tugas tersebut termasuk dalam fungsi umum BPIP. 

“Dalam menyelenggarakan tugas, berarti tugas umum ini, termasuk di dalamnya terkait dengan naturalisasi ya, itu seperti itu,” ujar Bob Hasan dalam rapat Panja RUU BPIP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pembinaan ideologi yang dimaksud merujuk pada proses edukasi dan internalisasi nilai-nilai dasar negara, dalam hal ini Pancasila, agar setiap individu memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip kebangsaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selama ini, pembinaan bagi calon WNI disebut hanya dilakukan secara singkat dan tidak mendetail. 

“Kalau selama ini hanya sekilas sekali, Pak,” ujar tenaga ahli DPR RI dalam rapat.

Namun, pelaksana teknis pembinaan masih menjadi perdebatan.

Bob Hasan mempertanyakan apakah BPIP atau Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan menyelenggarakan program tersebut. 

“Yang menyelenggarakan pembinaan ideologi secara langsung kepada calon WNI itu BPIP atau Kemenkum?” tanyanya.

Baca juga: Nasib Vita, ASN di Bengkulu Viral Injak Al Quran Kini Dipecat, MUI Dukung Langkah Pemkab Kepahiang

Menanggapi hal itu, tenaga ahli menjelaskan bahwa selama ini pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum, sementara materi disiapkan oleh BPIP.

“Fungsi dari BPIP hanya mengkoordinasikan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved