Selasa, 11 November 2025

Berita Viral

Nasib Vita, ASN di Bengkulu Viral Injak Al Quran Kini Dipecat, MUI Dukung Langkah Pemkab Kepahiang

Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah sikapnya injak Al-Quran kini dipecat.

TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
ASN INJAK AL QURAN - Tabayun dan klarifikasi MUI Kepahiang Provinsi Bengkulu kepada ASN injak Al-Quran, Vita Amalia pada Selasa (14/10/2025) lalu. MUI Kepahiang memberikan dukungan terhadap langkah tegas Pemkab Kepahiang memberhentikan Vita. 

Ringkasan Berita:
  • Vita Amalia, ASN di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah sikapnya injak Al-Quran kini dipecat Pemkab.
  • Langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam.
  • Vita (VA) merupakan staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, Bengkulu yang viral setelah sikapnya injak Al-Quran.

Vita (VA) merupakan staf di kantor lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Vita sebelumnya viral setelah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan menginjak Al Quran beredar di media sosial.

Lantas, Vita memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) siang.

Beberapa waktu kemudian, Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap vita.

Sekda Kepahiang sekaligus tim penegak disiplin, Hartono, mengatakan langkah pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut, termasuk pemeriksaan oleh inspektorat, BKDPSDM, hingga MUI Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan."

"Istilah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Selanjutnya, kata Hartono, berkas Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diproses sesuai ketentuan.

Meski keputusan pemecatan sudah keluar, ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan dan gugatan, contohnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Viral Video Polisi Tolak Suap Pengendara Mobil Mewah di Puncak Bogor, Tetap Ditilang

Pemkab Kepahiang Siap jika Ada Gugatan

Hartono menegaskan, Pemkab Kepahiang menyatakan kesiapannya jika ada gugatan terkait pemecatan Vita. 

Sekda Kepahiang memastikan, pemecatan ASN yang bersangkutan sudah sesuai aturan dan undang-undang ASN.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," ucapnya. 

Melalui keputusan pemecatan tersebut, diharapkan dapat memberi efek jera bagi ASN lain, sehingga tak melakukan pelanggaran etik.

MUI Kepahiang Setuju Vita Dipecat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved