Selasa, 11 November 2025

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Merasa Janggal Ditetapkan sebagai Tersangka, tapi Yakin Prabowo Adil

Dokter Tifa merasa ada kejanggalan soal penetapan tersangka terhadap dirinya, namun ia yakin Prabowo pemimpin adil dan cinta kejujuran

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membawa buku Jokowi's White Paper saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya berkaitan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (21/8/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa merasa janggal soal penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
  • Alasannya, pasal yang disangkakan terhadap dirinya terlalu dibuat-buat
  • Meski demikian, ia meyakini Presiden Prabowo mencintai keadilan dan kejujuran

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa merasa ada kejanggalan soal penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, sejumlah pasal yang disangkakan kepada dirinya terlalu dipaksakan.

"Saya merasakan ada kejanggalan dalam cara pasal-pasal ini dirangkai, seolah logika hukum dipaksa menyangkal akal sehat," kata Tifa dalam unggahannya di Twitter (X), @DokterTifa, Senin (10/11/2025).

Dalam kasus ini Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya.

Tifa, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), dan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianpiar masuk dalam klaster kedua.

Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara, Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah masuk dalam kategori klaster pertama.

Lima tersangka di klaster pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Yakin Prabowo Adil 

Meski demikian, Tifa meyakini Presiden Prabowo Subianto akan bertindak adil dan bijaksana dalam pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Rismon Sianipar Tantang Ahli IT Polri Debat Terbuka Ilmiah Buntut Tuduhan Manipulasi Ijazah Jokowi

Ia percaya Prabowo akan berdiri tegak di jalur kebenaran dan kejujuran.

Ia meyakini Prabowo akan memahami bahwa apa yang dilakukannya ini semata-mata untuk mengungkap kebenaran.

"Di balik semua proses ini, saya menyimpan kepercayaan yang teguh kepada Presiden Prabowo Subianto, pemimpin yang sejak awal berdiri dan memantapkan diri untuk selalu berusaha bertindak penuh keadilan dan berdiri di atas kebenaran."

"Saya yakin beliau mendengar, melihat, dan memahami, bahwa bangsa ini hanya bisa maju jika kebenaran diperlakukan sebagai cahaya, bukan ancaman," lanjut Tifa.

Pernyataan itu disampaikan Tifa bebarengan dengan peringatan Hari Pahlawan tanggal  10 November 2025.

Pernyataan Lengkap Dokter Tifa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved