OTT KPK di Riau
KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan terhadap mobil dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (10/11/2025).
Penggeledahan di lingkungan Kantor Gubernur Riau tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Budi menegaskan fokus penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada hari Senin adalah Kantor Gubernur Riau.
Pernyataan ini berbeda dengan pantauan di lokasi pada Senin (10/11/2025).
Baca juga: KPK Gunakan Tujuh Mobil dalam Operasi Penggeledahan di Kantor Gubernur Riau
Petugas KPK terlihat secara detail memeriksa mobil dinas Hariyanto, sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BM 1965 NK, yang terparkir di depan lobi utama kantor.
Proses pemeriksaan mobil tersebut berlangsung lebih dari setengah jam.
Petugas tampak membuka setiap bagian dalam mobil dan memeriksa dokumen di dalamnya.
Bahkan, sebuah buku catatan berisi tulisan tangan turut diperiksa dan difoto oleh penyidik.
Baca juga: Sosok Sekda Riau dan Kabag Protokol Diperiksa KPK setelah Geledah Kantor Gubernur
Selain mobil Hariyanto, mobil dinas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi (Toyota Fortuner BM 1533 NK), juga tidak luput dari pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan kendaraan selesai, tim KPK terlihat membawa sejumlah dokumen dan satu kotak yang dilakban, termasuk buku catatan yang diambil dari dalam mobil, dan membawanya masuk ke dalam Kantor Gubernur.
Dalam penggeledahan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Kantor Gubernur Riau.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," jelas Budi Prasetyo.
Tim KPK terlihat meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.35 WIB dengan membawa tiga koper besar berisi dokumen.
Selain menyita dokumen, penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau, yaitu Sekdaprov Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.