Menag Ungkap Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren, Singgung Minimnya Anggaran
Menteri Agama Nazaruddin Umar menjelaskan alasan pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Ringkasan Berita:
- Menteri Agama Nazaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren karena pesantren memiliki peran luas.
- Selama ini, pesantren hanya difokuskan pada aspek pendidikan, sehingga fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
- Kemenag telah mengajukan pembentukan Ditjen Pesantren ke KemenPAN-RB pada 9 Oktober 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nazaruddin Umar menjelaskan alasan pemerintah membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nazaruddin menyebut, pesantren memiliki peran yang jauh lebih luas dibanding layanan pendidikan formal di madrasah, sehingga perlu unit struktural tersendiri yang mampu menjalankan mandat secara utuh.
“Hingga semester genap 2025 ini Kemenag mencatat 42.369 lembaga, 6.267.741 santri dan 1.163.140 ustaz. Di samping pesantren, terdapat layanan pendidikan lainnya yang selama ini ada di lingkungan tersebut, baik formal maupun non formal,” ujar Nazaruddin.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pesantren menjalankan tiga fungsi utama, meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun selama ini, pengelolaan pesantren hanya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sehingga fungsi dakwah dan pemberdayaan tidak mendapat dukungan anggaran yang memadai.
“Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan semata sehingga oleh karenanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan. Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU,” jelasnya.
Untuk itu, Kemenag telah mengajukan penataan struktur kelembagaan.
Ia menyebut, permohonan pembentukan Ditjen Pesantren telah disampaikan ke KemenPAN-RB sejak 9 Oktober 2025, dan mendapatkan persetujuan prakarsa dari Presiden melalui Sekretariat Negara pada 21 Oktober 2025.
Baca juga: Isu UU Pesantren Dilebur UU Sisdiknas, Dewan Pendidikan Tinggi Ungkap Poin Penting
“Setelah beberapa kali pertemuan, pembahasan paling akhir dilaksanakan pada Jumat 1 November di Jakarta diikuti beberapa kementerian, menghasilkan draf akhir Perpres,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Raker-Menteri-Agama-dengan-Komisi-VIII-DPR_20251111_143839.jpg)