Kamis, 13 November 2025
Tujuan Terkait

Isu UU Pesantren Dilebur UU Sisdiknas, Dewan Pendidikan Tinggi Ungkap Poin Penting

Kehadiran UU Pesantren dan revisi UU Sisdiknas di tengah transformasi pendidikan nasional menegaskan bahwa pesantren kini diakui

Istimewa
UU PESANTREN - Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemendikti Sainstek, Amich Alhumami, saat menjabat Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas 

Ringkasan Berita:
  • Hetifah Sjaifuddin menyatakan, UU Pesantren tetap berdiri sebagai undang-undang tersendiri
  • Revisi RUU Sisdiknas akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren
  • Sementara Amich Alhumami mengungkap rincian substansi penting yang terkandung dalam UU Pesantren

TRIBUNNEWS.COM - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali menjadi perhatian publik.

Regulasi tersebut kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dengan target pembahasan tuntas pada tahun yang sama.

Pemerintah dan DPR RI tengah menyiapkan rancangan yang disebut-sebut akan menyatukan sejumlah undang-undang di bidang pendidikan, termasuk yang mengatur tentang guru dan dosen, pendidikan tinggi, serta lembaga keagamaan seperti pesantren. Namun demikian, tidak semua undang-undang akan dikodifikasi.

Kehadiran UU Pesantren dan revisi UU Sisdiknas di tengah transformasi pendidikan nasional menegaskan bahwa pesantren kini diakui sebagai pilar strategis pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan 40 ribu lebih pesantren yang tersebar di seluruh nusantara dan jutaan santri yang menempuh pendidikan di dalamnya, peran pesantren tidak hanya terbatas pada transmisi ilmu agama, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kebijakan ini juga mencerminkan paradigma baru pemerintah: membangun sistem pendidikan nasional yang inklusif, berakar pada nilai-nilai lokal, namun tetap adaptif terhadap tantangan global.

Pesantren, dalam konteks ini, bukan lagi entitas tradisional yang terpisah, melainkan bagian aktif dari strategi mencetak generasi beriman, berilmu, dan berdaya saing global menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut Hetifah Sjaifuddin, Ketua Komisi X DPR RI, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tetap berdiri sebagai undang-undang tersendiri.

Ketentuan di dalamnya, tegas Hetifah, tidak akan dihapus ataupun dilebur ke dalam revisi UU Sisdiknas.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang digelar oleh Majelis Masyayikh Republik Indonesia di Jakarta belum lama ini.

“Revisi RUU Sisdiknas akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren dengan memberikan pengakuan lebih eksplisit terhadap jenis pendidikan tersebut dalam salah satu bab khusus, sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang menghargai kekhasan dan kemandirian lembaga pendidikan berbasis keagamaan,” ujar Hetifah.

Pernyataan tersebut mempertegas arah kebijakan baru pemerintah dalam menempatkan pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan nasional, tanpa menghapus karakter dan otonomi khas yang telah dimiliki dunia pesantren selama ratusan tahun.

Baca juga: Pondok Pesantren Al-Hidayah Al-Mumtazah, Bangun Karakter Santri Lewat Sistem Sekolah dan Asrama

Lima Poin Kunci UU Pesantren

Dalam forum yang sama, Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemendikti Sainstek, Amich Alhumami, memaparkan secara lebih rinci tentang substansi penting yang terkandung dalam UU Pesantren.

Undang-undang ini, katanya, merupakan payung hukum yang mengakui tiga fungsi utama pesantren: sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

“Beberapa hal pentingnya mencakup isu ijazah, kurikulum, pendidik, kemandirian, dan pendanaan,” jelas Amich, yang juga menjabat Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas 2023–2025.

Halaman 1/3

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved