OTT KPK di Riau
KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Dinas PUPR Riau
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.
Ringkasan Berita:
- Tim penyidik menggeledah dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau
- Ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan KPK di Riau
- Tim antirasuah juga meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.
Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam perkara ini.
"Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," sambungnya.
Penggeledahan di Dinas PUPR ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan KPK di Riau.
Sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau selama lebih dari lima jam.
Dalam penggeledahan di kantor gubernur, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan barang bukti elektronik.
Dokumen anggaran adalah berkas atau catatan resmi yang berisi rencana keuangan untuk periode tertentu, biasanya satu tahun.
Dokumen ini memuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran yang akan digunakan untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga, atau pemerintah.
Selain menggeledah, tim antirasuah juga meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal.
Rangkaian penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (Pasal 12f), dan gratifikasi (Pasal 12B) yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/11/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari alokasi penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025.
Dari total permintaan tersebut, gubernur Riau dari PKB itu diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.