Kamis, 13 November 2025

OTT KPK di Riau

KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran di Dinas PUPR Riau

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Tim penyidik menggeledah dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPR Provinsi Riau
  • Ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan KPK di Riau
  • Tim antirasuah juga meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid

Tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

"Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Prov Riau," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," sambungnya.

 

 

Penggeledahan di Dinas PUPR ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan KPK di Riau.

Sehari sebelumnya, Senin (10/11/2025), tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau selama lebih dari lima jam.

Dalam penggeledahan di kantor gubernur, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk dokumen anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan barang bukti elektronik.

Dokumen anggaran adalah berkas atau catatan resmi yang berisi rencana keuangan untuk periode tertentu, biasanya satu tahun.

Dokumen ini memuat perkiraan pendapatan dan pengeluaran yang akan digunakan untuk mencapai tujuan organisasi, lembaga, atau pemerintah.

Selain menggeledah, tim antirasuah juga meminta keterangan lebih lanjut dari dua pejabat teras Pemprov Riau, yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal.

Rangkaian penyidikan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan (Pasal 12e), pemotongan (Pasal 12f), dan gratifikasi (Pasal 12B) yang menjerat Gubernur nonaktif Abdul Wahid.

Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/11/2025).

Dalam konstruksi perkaranya, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari alokasi penambahan anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2025. 

Dari total permintaan tersebut, gubernur Riau dari PKB itu diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved