Peradi Pergerakan Luruskan Informasi Soal Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah
sejumlah organisasi advokat lainnya, termasuk Peradi Pergerakan telah memiliki keabsahan hukum berdasarkan pengesahan dari pemerintah
Sebelumnya dipemberitaan Tribunnews.com, ada 7 organisasi Advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan Amanat UU No.18 tahun 2003 , Tentang Advokat , diantaranya :
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Dalam organisasi advokat PERADI , telah terjadi perpecahan , dan hanya diakui 3 PERADI, diantaranya PERADI yang dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M; PERADI SAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M., dan PERADI RBA yang dipimpin Ketua Umum oleh Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.
2. KAI (Kongres Advokat Indonesia) dalam Organisasi Advokat KAI , telah terjadi Dualisme , dan hanya diakui 2 KAI yakni KAI yang dipimpin oleh Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H dan KAI yang dipimpin oleh Ketua Presidium Dr. KP. H. Heru S Notonegoro, S.H., M.H.
3. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia) yang dipimpin oleh Ketua Umum Pablo Putra Benua, B.M.P., S.H., M.H. Meskipun terhitung belum lama didirikan di Indonesia , akan tetapi KNAI telah membuktikan Eksistensinya di kalangan Praktisi Hukum di Indonesia dengan Program-program Pendidikan, Pelatihan serta Digitalisasi dan Modernisasi Pengembangan Kualitas Advokat, serta KNAI menunjukan Profesionalismenya dengan melaksanakan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-undang .
4. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) , meskipun sempat terpecah menjadi 3 Kepengurusan , diantaranya , Kubu Pimpinan Palmer Situmorang, Ranto Simanjuntak dan Arman Hanis , akhirnya ketiganya sepakat untuk kembali bersatu melaksanakan Munaslub bersama yang memunculkan Prof. Tjandra Sridjaja pradjonggo sebagai Ketua Umum AAI .
5. PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Assoc. Prof . Firman Wijaya, S.H., M.H . Sebagai Organisasi Advokat Pertama di Indonesia , yang telah berhasil bertransformasi dari PAI pada tahun 1964 , PERADIN berhasil Tetap menunjukan Eksistensinya di era yang semakin berkembang ini .
6. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Meskipun terhitung sebagai organisasi advokat yang belum lama eksis diindonesia , DPN Indonesia berhasil kerap mencuri perhatian dengan Penawaran Harga PKPA yang cenderung banting harga , sehingga kerap menimbulkan Pertanyaan ditengah masyarakat terhadap kualitas PKPA yang diselenggarakannya .
7. HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) , yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. Sebagai salah satu organisasi advokat yang telah lama berdiri di Indonesia yaitu sejak tahun 1993 , HAPI berhasil mempertahankan Eksistensinya sebagai Organisasi Advokat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.