Rabu, 12 November 2025

Peradi Pergerakan Luruskan Informasi Soal Organisasi Advokat yang Diakui Pemerintah

sejumlah organisasi advokat lainnya, termasuk Peradi Pergerakan telah memiliki keabsahan hukum berdasarkan pengesahan dari pemerintah

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
ORGANISASI ADVOKAT - Hermawi Taslim SH, Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara, yang dikenal dengan tagline Peradi Pergerakan, Hermawi Taslim SH menanggapi pemberitaan mengenai tujuh organisasi advokat (OA) yang disebut sah dan diakui pemerintah.

Dalam pemberitaan di sejumlah media termasuk Tribunnews.com, disebutkan hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui dan berwenang melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yaitu: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), serta Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI).

Hermawi menilai, penyebutan hanya tujuh organisasi advokat telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota organisasi lain yang sejatinya juga sah secara hukum.

“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dinamika pembentukan dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia,” ujar Hermawi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, sejumlah organisasi advokat lainnya, termasuk Peradi Pergerakan telah memiliki keabsahan hukum berdasarkan pengesahan dari pemerintah.

Baca juga: Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Jabatan, Peradi: MK Bergerak Terlalu Jauh

Sejarah dan Dinamika Organisasi Advokat

Pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pertama kali diperkenalkan pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Sebelumnya, delapan organisasi advokat membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yaitu IKADIN, AAI, IPHI, GAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI, untuk menjalankan amanat Pasal 32 ayat (3) UU Advokat.

Namun, setelah beberapa tahun berjalan, terjadi perpecahan di tubuh Peradi pada 27 Maret 2015 di Makassar. Peristiwa ini diikuti dengan terbitnya Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat, yang membuka jalan lahirnya organisasi advokat baru.

Hermawi menjelaskan, meski Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebut organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi (single bar), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat lain tidak dilarang, selama tidak menjalankan delapan kewenangan eksklusif yang dimiliki Peradi.

Putusan MK ini menegaskan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945.
Selanjutnya, Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 juga menegaskan kembali bahwa organisasi advokat lain tetap diakui eksistensinya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

 Peradi Pergerakan Telah Disahkan Pemerintah

Peradi Pergerakan resmi berdiri berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 8 Agustus 2022 yang dibuat oleh Notaris Anandha Ridwan Yustiawan, SH, M.Kn., serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0008106.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara.

Dengan demikian, Peradi Pergerakan telah resmi terdaftar dan diakui oleh Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan advokat.

Pengesahan ini diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan disetujui sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar perkumpulan.

“Seluruh prosedur telah dipenuhi. Karena itu, pernyataan bahwa hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah adalah keliru dan menyesatkan,” tegas Hermawi.

Sebagai organisasi advokat yang sah, Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mengusung semangat advokat-advokat yang peduli terhadap penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Baca juga: Hindari Malpraktik, Asido: Advokat Jangan Sampai Salah Memberikan Advice

“Peradi Pergerakan siap merespons kebutuhan hukum masyarakat dan berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Hermawi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved