Tanggapan KPAI, Gus Elham Yahya Langgar Prinsip Perlindungan Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
KPAI memberi tanggapan mengenai aksi tak senonoh yang dilakukan Gus Elham Yahya (EY) yang dinilai melanggar prinsip perlindungan anak.
Ringkasan Berita:
- KPAI menilai tindakan Gus Elham Yahya melanggar martabat dan hak asasi anak.
- KPAI berkoordinasi dengan pihak berwenang dan membuka peluang pelaporan ke polisi.
- Gus Elham Yahya meminta maaf, mengakui kesalahan, dan berjanji memperbaiki perilaku dakwahnya.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi tanggapan mengenai aksi tak senonoh yang dilakukan Muhammad Elham Yahya Luqman atau dikenal Gus Elham Yahya (EY), seorang pendakwah yang viral memeluk, mencium, hingga menggigit pipi bocah perempuan.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita kepada Tribunnews.com menegaskan setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.
Tindakan Gus Elham Yahya dinilai menyerang hak asasi anak dan melanggar aturan yang ada.
"KPAI menilai tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagai individu yang memiliki hak asasi. Selain itu tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025).
Hukum dan aturan yang dinilai dilanggar oleh Elham Yahya menurut KPAI antara lain:
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 28 b ayat (2) Negara mengakui hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan di Pasal 4 bahwa setiap anak memiliki hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA): Tindakan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, memaksa, atau melakukan perbuatan cabul (indecent act) terhadap anak.
Dalam hal ini KPAI perlu mengadvokasi agar penafsiran "perbuatan cabul" diperluas mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas 9 (sembilan) jenis perbuatan: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
KPAI Buka Peluang Laporkan Elham Yahya
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan KPAI saat ini tengah melakukan penelaahan dan mengidentifikas potensi pelanggaran hak anak yang dilakukan Gus Elham Yahya.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang. Kemungkinan ke arah sana (lapor Polisi) tetap terbuka," tekannya.
Selain itu, KPAI juga menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak terdampak mendapatkan dukungan pemulihan dan perlindungan dari lembaga layanan.
KPAI juga mendorong penguatan edukasi dan penyadaran di masyarakat tentang perlindungan anak dari segala bentuk kejahatan seksual serta dampaknya terhadap anak, edukasi kepada orang dewasa tentang batasan interaksi dengan anak seper, serta literasi digital tentang perlindungan data dan identitas anak.
"KPAI mengimbau publik untuk tidak menormalisasi perilaku yang melanggar batas terhadap anak dan mengedepankan etika keselamatan anak setiap interaksi."
"Kami juga mendorong Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan terhadap dai dan penceramah agar dalam aktivitas dakwah menjunjung prinsip perlindungan anak," pungkasnya.
Baca juga: Viral Gus Elham Yahya Cium Bibir Bocah Perempuan, MUI Jatim: Tidak Patut, Tidak Wajar
Gus Elham Minta Maaf
Sementara itu setelah video-videonya menciumi anak perempuan viral, pengurus MT Ibadallah tersebut pun meminta maaf secara terbuka didampingi beberapa orang.
| Alasan Bripka NW dan Anggota DPRD Blitar Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Perzinaan |
|
|---|
| Mengenal Batuk Pertusis, Akibatkan Anak Mata Merah Lebam hingga Disangka Alami Kekerasan di Sekolah |
|
|---|
| Gus Elham Yahya Minta Maaf usai Viral Cium Bibir Anak Perempuan: Video Lama, Sudah Kami Hapus |
|
|---|
| ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak |
|
|---|
| Ketua KPAI: Orang Tua Jadi Pelindung Utama Anak dari Ancaman Penculikan dan Kekerasan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.