Tanggapan KPAI, Gus Elham Yahya Langgar Prinsip Perlindungan Anak, Siap Tempuh Jalur Hukum
KPAI memberi tanggapan mengenai aksi tak senonoh yang dilakukan Gus Elham Yahya (EY) yang dinilai melanggar prinsip perlindungan anak.
Romo Syafii menjelaskan bahwa Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
"Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat-red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima. Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati)
| Alasan Bripka NW dan Anggota DPRD Blitar Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Perzinaan |
|
|---|
| Mengenal Batuk Pertusis, Akibatkan Anak Mata Merah Lebam hingga Disangka Alami Kekerasan di Sekolah |
|
|---|
| Gus Elham Yahya Minta Maaf usai Viral Cium Bibir Anak Perempuan: Video Lama, Sudah Kami Hapus |
|
|---|
| ABH Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak |
|
|---|
| Ketua KPAI: Orang Tua Jadi Pelindung Utama Anak dari Ancaman Penculikan dan Kekerasan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.