Menko Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Luwu Utara dalam Jabatan Semula
Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan lagi kedua guru ASN dalam jabatannya semula.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
- Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula.
- Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, bahwa pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45.
Dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut.
“Dengan rehabilitasi tersebut maka harkat dan martabat kedua guru tersebut harus dikembalikan seperti semula, sebelum adanya Putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada mereka,” kata Yusril, Jumat (14/11/2025).
Padahal, jika dilihat dari pertimbangan hukumnya, putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan keduanya bebas murni (vrijspraak).
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Kedua guru tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS memang tidak tercantum dalam putusan MA sebagai hukuman tambahan dari pidana penjara. Pemberhentian itu adalah konsekuensi dari Putusan MA yang menghukum mereka,” jelas Yusril.
Baca juga: Guru Abdul Muis Ungkap Rasa Syukur Namanya Dipulihkan Presiden Prabowo, Berpihak Pada Kemanusiaan
Berdasarkan UU ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh Pengadilan, wajib diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan.
Yusril mengatakan, dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula.
“Presiden memang berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meskipun telah selesai menjalani pidana,” jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, bahwa Presiden Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm Letjen TNI Purn H.R. Dharsono ketika sudah meninggal, demi untuk memulihkan nama baiknya.
Lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah memberikan rehabilitasi kepada para anggota GAM Aceh yang menyerah dan menerima pemberian amnesti.
“MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan Pininjauan Kembali (PK), maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.