Sabtu, 15 November 2025

Menko Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Luwu Utara dalam Jabatan Semula

Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan lagi kedua guru ASN dalam jabatannya semula.

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
REHABILITASI 2 GURU - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer. Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula. 

Prabowo memulihkan nama baik keduanya setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Indonesia usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Dasco menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Dasco.

 

Dalami Operator BOS

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyambut baik langkah Presiden Prabowo tersebut. 

"Kita kan menghargai proses hukum, tapi kan kita tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan lain sebagainya. Kami sangat mendukung, sangat senang ya dengan keputusan yang diambil Pak Presiden," kata Nunuk di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). 

Kemendikdasmen, kata Nunuk, berupaya memperhatikan masa depan kedua guru tersebut. 

Dirinya mengungkapkan kedua guru tersebut akan memasuki masa pensiun. 

"Dikarenakan guru itu memang mengabdinya sudah cukup lama. Ada yang tinggal beberapa bulan lagi pensiun. Sehingga mereka bisa mendapatkan hak pensiunnya. Yang paling utama itu," katanya. 

Keduanya dinyatakan bersalah karena mengumpulkan dana untuk guru honorer. 

Nunuk menjelaskan bahwa sebenarnya setiap guru honor bakal mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jika terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dirinya mempertanyakan mengapa guru di sekolah tersebut tidak masuk ke Dapodik. Menurut Nunuk, pihak yang memasukkan data guru ke Dapodik, adalah operator di daerah. 

"Seharusnya setiap guru yang mengajar, memenuhi persyaratan yang dibuat mengajar, dia ada di dapodik. Jika sudah seperti itu, jika belum ASN, dia kan digaji dengan dana bos. Nah, kenapa sampai tidak? Itu yang harus ditanyakan ya di sekolah sendiri. Operatornya kenapa tidak memasukkan, itu yang harus dipertanyakan," katanya. 

Para operator daerah, kata Nunuk, bertanggung jawab dalam memasukkan data guru ke Dapodik. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved