Menko Yusril: Gubernur Sulsel Wajib Aktifkan Kembali 2 Guru Luwu Utara dalam Jabatan Semula
Menko Yusril mengatakan dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan lagi kedua guru ASN dalam jabatannya semula.
"Ya, kalau sampai tidak, itu kan ceritanya si guru itu tidak ada di Dapodik. Sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS. Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di input oleh operator daerah," ucap Nunuk.
Baca juga: Awal Mula Guru di Kampar Banting Nasi Kotak di Depan Murid, Kepsek Dicopot dan 2 Honorer Dipecat
Kemendikdasmen, kata Nunuk, akan memanggil operator daerah untuk mengklarifikasi pencatatan data guru di Dapodik.
"Iya, akan di cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan didapodik," katanya.
Menurut Nunuk, kewajiban dalam memberikan kesejahteraan guru merupakan domain Pemerintah.
Para guru, menurut Nunuk, harus didata untuk mendapatkan dana BOS.
"Sebenarnya itu kewajiban pemerintah untuk menggaji. Dia harus patuh kalau memang masuk didata dan dia masih mengajar, dia harus dimasukkan ke data supaya dia tidak bisa dibayar dengan dana bos di sekolah," ucapnya.
"Kita mengimbau setiap guru yang memenuhi persyaratan pengajar, ya harus langsung dipanggil di dapodik supaya dia. Jika belum ASN, dia bisa dijadikan tidak bayar dengan dana BOS. Selain itu kan dia juga bisa mengikuti proses seleksi yang lain kalau ada didapodik," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.