Jumat, 14 November 2025

Ijazah Jokowi

Jadi Tersangka, Kubu Roy Suryo Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kapan Diperiksa?

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - ersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan ahli dan saksi itu disampaikan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto Roy Suryo usai diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Pengajuan ahli dan saksi itu disampaikan kepada penyidik Subidt Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Belum diketahui kapan dan siapa saja sosok-sosok yang dimaksud


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mengajukan ahli dan saksi yang dapat meringankan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pengajuan ahli dan saksi itu disampaikan kepada penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

"Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua kemudian untuk saksi meringankan ada tiga," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Kombes Iman, para ahli dan saksi akan diambil keterangannya dalam waktu dekat.

Meski begitu belum diketahui kapan dan siapa saja sosok-sosok yang dimaksud.

 

 

"Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut," ujarnya.

Pada konferensi pers pasca pemeriksaan Roy Suryo Cs kemarin malam, Kombes Iman menyebut penyidik menyatakan selalu menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya.

Proses pemeriksaan rampung dilakukan selama sembilan jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved